Liputan6.com, Bangkok - Kejaksaan Agung Thailand melayangkan dakwaan kepada mantan Perdana Menteri (PM) Thailand Yingluck Shinawatra. Adik dari mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra didakwa bersalah terkait kasus korupsi subsidi beras.
Dakwaan dakwaan yang disampaikan pihak Kejaksaan di persidangan. Jika terbukti bersalah, Yingluck bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun. Demikian yang dimuat BBC, Kamis (19/2/2015).
Wartawan BBC di Bangkok Jonathan Head melaporkan Yingluck tak hadir dalam persidangan tersebut. Kata dia, sidang tersebut dianggap sejumlah pihak sebagai upaya militer untuk menghancurkan karier politik Yingluck ketika Thailand kembali ke pemerintahan demokratis.
Dalam kasus ini, Yingluck diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau melakukan korupsi terkait subsidi beras. Pemerintah di bawah komando Yingluck disebut membeli beras kepada petani Thailand dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran global.
Kebijakan itu mengakibatkan menumpuknya akumulasi stok beras dan berdampak buruk pada ekspor beras Thailand.
Para pihak yang mengkritik mengatakan program itu terlalu mahal dan berpotensi untuk dikorupsi. Yingluck juga dituding menyalurkan uang untuk para pendukung utamanya. Badan Anti Korupsi Thailand juga menyebut Yingluck diduga bertanggung jawab atas kerugian sejumlah uang kas negara.
Namun Yingluck menyatakan kebijakan itu bertujuan membantu para petani dan membantah terlibat dalam pelaksanaan skema tersebut. Dia menegaskan tidak memiliki kontrol langsung terhadap program tersebut, dan pelanggaran yang terjadi bukan tanggung jawabnya.
Pada pertengahan Januari 2015 lalu, Pengadilan Thailand secara resmi memutuskan mencopot jabatan Yingluck dari Perdana Menteri, beberapa bulan setelah militer negeri gajah putih mengkudeta adik dari mantan PM Thaksin Shinawatra tersebut. Kini pemerintahan Thailand dipegang PM Prayuth Chan-ocha.
Mahkamah Agung akan memutuskan perkara Yingluck ini pada 19 Maret mendatang apakah akan menindaklanjuti kasus ini dan atau tidak.
Menteri Keuangan Sommai Phasee mengatakan pada Rabu lalu, bahwa kementrian yang dipimpinnya telah menerima surat dari pengawas korupsi nasional yang mendesak gugatan perdata terhadap Yingluck Shinawatra untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 600 milliar baht atau Rp.236 trillun dalam skema subsidi tersebut. (Riz/Yus)
Didakwa Korupsi, Mantan PM Cantik Thailand Terancam Bui 10 Tahun
Yingluck diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau melakukan korupsi terkait subsidi beras.
Advertisement