Liputan6.com, Brisbane - Menteri Luar Negeri (Menlu)Â Australia Julie Bishop menjelaskan, pernyataan PM Tony Abbott soal bantuan tsunami yang diberikan kepada Indonesia, justru dianggap tidak membantu pembatalan hukuman mati kedua terpidana kasus narkoba Bali Nine asal Negeri Kanguru. Ia pun mencoba meluruskan maksud pernyataan Tony Abbott tersebut.
"Itulah yang dilihat di Indonesia dan menjadi alasan mengapa saya berbicara dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, untuk menjelaskan bahwa Perdana Menteri tidak berniat menghubungkan bantuan tsunami dan Bali Nine dengan maksud negatif," beber Bishop seperti dikutip dari ABC Australia, Selasa (24/2/2015).
"Apa yang ia ingin sampaikan bahwa Australia selalu menjadi teman Indonesia, kami ada saat Indonesia membutuhkan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima bahwa demikian seharusnya kata-kata tersebut dimaknai," tambah Menlu Bishop.
Menteri Bishop mengatakan, tim pengacara Chan dan Sukumaran akan hadir di pengadilan (PTUN Jakarta) hari Selasa ini untuk kembali meminta agar permohonan grasi kliennya ditinjau kembali.
Bishop mengutarakan, Pemerintah Australia terus berupaya untuk mewakili warganya, di setiap tingkatan dan departemen.
"Kami melakukan segala upaya sebisa mungkin untuk meminta pengampunan bagi dua warga negara Australia ini," ucap Bishop.
Pekan lalu PM Tony Abbott meminta agar Indonesia mengingat kontribusi senilai 1 miliar dolar (lebih dari Rp 10 triliun), yang diberikan Australia saat membantu tragedi tsunami, untuk kemudian memberikan kesempatan hidup bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Chan dan Sukumaran menghadapi hukuman mati di Indonesia, akibat keterlibatan keduanya dalam upaya penyelundupan heroin lebih dari 8 kg dari Bali ke Australia.
Baca Juga
Pernyataan PM Abbott, jelas Julia, justru ditanggapi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, dengan mengatakan bahwa 'ancaman' adalah bukan bagian dari bahasa diplomatik. (Tnt/Mut)
Advertisement