Liputan6.com, Paris - Hati-hati menerbangkan drone atau mesin tanpa awak bila tak ingin mengalami nasib seperti 3 pewarta Aljazeera. Mereka ditangkap gara-gara dituding menerbangkan drone tanpa izin di kawasan Bois de Boulogne, Paris, Prancis.
"Polisi menemukan mereka menerbangkan pesawat tanpa awak di pinggiran Paris. Namun mereka tidak mengantongi izin, sehingga dianggap melanggar peraturan setempat," beber seorang pejabat setempat seperti dikutip dari BBC, Kamis (26/2/2015).
Namun, pejabat itu enggan menyebutkan identitas dan kewarganegaraan ketiga jurnalis jaringan televisi yang bermarkas di Qatar tersebut.
Yang jelas, imbuh dia, salah seorang di antara mereka diketahui mengendalikan drone. Sementara orang kedua memfilmkan dan orang ketiga memantau.
Menurut pihak berwenang, sejauh ini penangkapan ketiga wartawan Aljazeera itu tidak ada kaitannya dengan penampakan sejumlah drone di jantung Kota Paris selama 2 hari terakhir.
Adapun peraturan Prancis melarang penerbangan mesin tanpa awak tanpa mengantongi izin. Bila dilanggar, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun plus denda US$ 85 ribu atau setara Rp 1 miliar.
Pada Oktober tahun silam, seorang turis Israel dikenai denda. Ia bahkan terpaksa bermalam di penjara setelah menerbangkan drone di atas sebuah rumah sakit dan kantor polisi. (Ans)
Terbangkan Drone, 3 Pewarta Aljazeera Ditangkap
Salah seorang di antara mereka diketahui mengendalikan drone. Sementara orang kedua memfilmkan dan orang ketiga memantau
Advertisement