Liputan6.com, Jakarta - Sabine Atlaoui istri dari terpidana mati asal Prancis, Serge Atlaoui dilaporkan tengah berada di Jakarta. Selain bertujuan untuk menjenguk suaminya ia juga berkesempatan memberikan keterangan terbaru soal kondisi keluarganya.
Sabine menjelaskan, ia dan Serge memiliki empat anak. Pasca-Serge dipenjara kehidupan Sabine dan buah hatinya di Prancis sontak hancur berantakan.
"Saya dan suami punya empat anak keluarga kami hidup sederhana di Prancis, saya sempat bekerja sebagai seorang pembantu di sebuah hotel," sebut Sabine di Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
"Suami saya adalah seorang tukang las tapi punya latar belakang pendidkan desain mesin, dia sering ke luar negeri, dia direkrut untuk pergi ke Indonesia. Suami saya selalu kerja keras demi memenuhi kebutuhan," sambung dia.
Namun karena suaminya ditangkap, sekarang kondisi Sabine dan keempat anakanya semakin memburuk. Hal ini diperparah akibat Sabine sejak beberapa tahun belakangan sudah tidak lagi bekerja.
"Apa yang telah menimpa saya bisa dialami siapa saja. Semua dunia kami telah hancur berantakan," sebut dia.
Dalam kesempatan yang sama, Sabine menyatakan ia masih tidak percaya suami ikut terlibat dalam bisnis haram ini. Apa lagi, beberapa hari sebelum sang suami diciduk, dirinya sempat menerima telpon dari Serge.
"Saat sampai di Indonesia dia sadari kondisi kerja tak sesuai dengan apa yang ia harapkan dan bebberapa hari sebelum ditangkap saya ditelpon suami saya, dan bilang mau pulang segera tapi tak punya uang untuk beli tiket," kata Sabine.
Setelah itu, diakui Sabine dia sudah tidak pernah dihubungi sang suami sampai dia dapat kabar bahwa Serge telah ditangkap pihak berwenang.
Saat ini, meski sang suami sudah divonis mati dan grasi Serge telah ditolak Presiden Joko Widodo Sabine yakin masih ada harapan lepas dari juru tembak. Hal ini karena tim pembela Serge telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"PK adalah harapan agar kita bisa kembali menjadi keluarga," ucap Sabine.
Serge Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung atas kasus narkoba setelah terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, sebagai salah seorang peracik obat adiktif tersebut.
Hukuman mati di tingkat kasasi tersebut lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten tahun 2007, yang menyatakan Atloui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Namanya masuk daftar narapidana yang akan dieksekusi mati tahap dua oleh Kejaksaan Agung RI bersama 10 orang lainnya. Tahap pertama telah dilakukan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015.
Sementara grasi Atlaoui telah ditolak Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014. (Tnt/Mut)
Istri Terpidana Mati Asal Prancis: Ekonomi Kami Hancur
Sabine menjelaskan, ia dan Serge memiliki empat anak. Pasca Serge dipenjara kehidupannya di Prancis sontak hancur berantakan.
Advertisement