Liputan6.com, Seoul - Mahkamah Konstitusi (MK) di Korea Selatan menghapus Undang-Undang yang melarang perzinaan yang diterapkan di negara tersebut sejak 1953 atau selama 62 tahun terakhir.
Menurut para hakim MK, Undang-Undang tersebut sudah tidak konstitusional lantaran pemerintah seharusnya tidak mengurusi kehidupan pribadi warga, meski dilihat dari norma sosiologis, perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang yang menikah tergolong tindakan yang tidak bermoral.
Salah satu hakim, Park Han-Chul, mengatakan persepsi masyarakat tentang hak-hak seksual saat ini sudah mengalami perubahan. "Meski perzinaan sangat dikecam secara moral. Negara tidak bisa mengintervensi kehidupan pribadi warganya," ujar dia, seperti dimuat BBC, Jumat (27/2/2015).
Undang-Undang Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korea Selatan termasuk satu dari sedikit negara non-Muslim yang menggolongkan perzinaan sebagai tindak pidana.
Dalam Undang-Undang itu diatur bahwa setiap warga negara yang dinyatakan bersalah karena berzina bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Produk hukum ini dibuat dengan landasan perzinaan atau perselingkuhan yang dilakukan oleh orang-orang yang telah menikah merusak tatanan sosial dan mengganggu kehidupan rumah tangga.
Namun kemudian sejumlah pengkritik mengatakan Undang-Undang tersebut sudah ketinggalan zaman karena masyarakat Korea Selatan sekarang sudah berubah.
Menurut pakar hukum di Universitas Sogang, Seoul, Lim Ji-bong, saat ini "makin jarang orang yang dihukum karena berzina. Jumlah kasus menurun dan sering kali kasus-kasus yang diajukan ke pengadilan akhirnya dibatalkan."
Data menunjukkan ada sekitar 5.500 orang yang diajukan ke pengadilan sejak 2008 karena didakwa melanggar Undang-Undang Perzinaan ini, meski pada akhirnya hanya segilintir orang yang benar-benar menjalani hukuman. (Riz)
UU Dihapus, Perzinaan di Korsel Tak Lagi Jadi Tindak Pidana
UU Larangan Perzinaan disahkan pada 1953 dan membuat Korsel menjadi negara non-Muslim yang menggolongkan perzinahan sebagai tindak pidana.
Advertisement