Liputan6.com, Pahang - Seorang wanita berusia 21 tahun bernama Ajeng Yulia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia. Dia dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kg ke negeri jiran.
Hakim Pengadilan Mahkamah Tinggi di Kuantan, Pahang, Malaysia, Datuk Ab Karim Ab Rahman menyatakan bahwa Ajeng gagal membuktikan pembelaan yang ia jelaskan bahwa tas yang dibawanya itu punya teman dekatnya bernama Stanley.
Ditegaskan dia, pihak Pengadilan menolak pernyataan Ajeng bahwa dia tidak tahu jika tas yang ia bawa itu atas suruhan Stanley dari New Delhi, India.
"Terdakwa mengaku kenal pria berkewarganegaraan Nigeria bernama Stanley di New Delhi. Tapi bagaimana caranya wanita yang tak berpenghasilan itu pergi ke New Delhi untuk bertemu Stanley," ujar Ab Rahman, seperti dimuat Liputan6.com dari Bernama, Sabtu (28/2/2015).
"Konon, tujuan ke India untuk belajar bahasa Inggris sebelum akhirnya ke Malaysia," imbuh dia.
Hakim melanjutkan alasan lain kenapa pihaknya tidak mempercayai keterangan dari Ajeng. "Terdakwa menyebutkan sosok Stanley tapi ia tidak dapat memberikan nomor telepon dan alamatnya," tandas Ab Rahman.
Saat hakim membacakan vonis untuknya, Ajeng yang didampingi pengacara Aina Azemi tampak tenang. Belum diketahui, apa langkah Ajeng selanjutnya terkait vonis hukuman gantung tersebut.
Kepada jaksa dan hakim, Ajeng sebelumya mengaku mengenal Stanley melalui media sosial Blackberry Messenger (BBM). Ajeng saat itu di Jakarta dan Stanley di New Delhi.
Utusan Malaysia melaporkan, Ajeng yang tengah dimabuk cinta nekat berangkat ke New Delhi, India untuk menemui Stanley sekaligus belajar bahasa Inggris pada 6 November 2013. Selama 4 hari, wanita itu di India, kemudian pada hari terakhir mengaku diminta Stanley ke Malaysia membawa tas.
Masih menurut Ajeng Yulia, Stanley menyerahkan sebuah tas lebih besar kepadanya dengan alasan tas dibawanya terlalu kecil untuk mengisi barang-barang yang dibeli di New Delhi. (Riz)
Ajeng Yulia WNI Usia 21 Tahun Divonis Mati di Malaysia
Dia dinyatakan bersalah karena menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine seberat 3 kg ke negeri jiran.
Advertisement