Liputan6.com, Jakarta - Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop mengajukan penawaran barter atau penukaran tahanan demi menyelamatkan 2 terpidana mati gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun Menlu RI Retno LP Marsudi sudah menyatakan penolakan secara langsung kepada Bishop. Dikatakan Retno bahwa penukaran tahanan tak diatur dalam Undang-Undang Indonesia.
"Ibu Menlu (Retno) menyampaikan (kepada Menlu Bishop) bahwa petukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau undang-undang di Indonesia, maka tawaran itu tidak bisa direalisasikan," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Dia mengungkapkan, Menlu Bishop sebelumnya menghubungi Menlu Retno pada Selasa 3 Maret lalu. Ketika itu, Menteri RI sedang melakukan kunjungan ke Selandia Baru.
Arrmanatha Nasir menegaskan Australia boleh mengerahkan berbagai upaya untuk melindungi warganya di Indonesia, akan tetapi hal itu juga harus dilakukan sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan etika diplomatik.
"Artinya, Australia tidak melanggar aturan hukum di Indonesai dan menghargai kedaulatan hukum di negara kita," tandas pria yang karib disapa Tata itu.
Menlu Bishop sebelumnya menawarkan untuk merepatriasi tiga warga Indonesia terpidana kasus narkoba dari Australia demi membatalkan pelaksanaan eksekusi terpidana mati Bali Nine.
"Kami berharap agar mendapatkan kesempatan untuk berbicara soal opsi yang mungkin tersedia pada ranah pertukaran tahanan," ujar Julie Bishop di Canberra, seperti dimuat Sydney Morning Herald. (Ant/Riz/Yus)
Menlu RI Tolak Permintaan Australia soal Barter Tahanan Bali Nine
Menlu Retno Marsudi menyatakan penolakan secara langsung ke Menlu Australia soal pertukaran tahanan demi menyelamatkan terpidana mati.
Advertisement