Liputan6.com, Berlin - Pengadilan Tertinggi Jerman mencabut larangan bagi wanita untuk memakai jilbab. Dengan demikian, kini kaum perempuan di negara Eropa itu diperbolehkan untuk mengenakannya.
Keputusan ini mengabulkan gugatan yang diajukan dua guru perempuan beragama Islam, yang sebelumnya terpaksa menggunakan penutup kepala alternatif di sekolah.
Pengadilan memutuskan menghentikan larangan berjilbab yang sebelumnya diberlakukan di sekolah sejak tahun 2004. Hakim menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama.
Pelarangan tersebut sebelumnya dibuat, atas dasar bahwa kerudung bisa menyebabkan gangguan di ruang kelas dan menimbulkan pertanyaan tentang netralitas guru.
Menurut pengadilan, alasan pelarangan jilbab tersebut tak jelas. Sebab tak ada efek secara spesifik dari seseorang yang memakai jilbab.
"Pihak yang melarang harusnya menunjukkan secara jelas efek apa dari adanya penggunaan pakaian itu," demikian pernyataan pengadilan, yang dimuat BBC, Sabtu (14/3/2015).
Hakim juga menyatakan larangan pakai jilbab ini sangat diskriminatif ketika simbol agama lain diperbolehkan. Untuk itu, pihaknya mencabut ketetapan sebelumnya.
Kedua guru itu sebelumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negara Bagian Rhine-Westphalia Utara. Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Tertinggi.
Dan pada akhirnya, dengan keputusan ini, pencabutan larangan tak hanya berlaku di Rhine-Westphalia Utara, tapi juga di seluruh wilayah Jerman. (Riz/Tnt)
Pengadilan Jerman Cabut Larangan Pakai Jilbab
Hakim menyatakan larangan tersebut bertentangan dengan kebebasan beragama.
Advertisement