Liputan6.com, Jakarta - Duta Besar Prancis untuk Indonesia Corinne Breuze angkat bicara mengenai pelaksanaan hukuman mati kepada seorang warganya, Serge Atloui. Dia menyampaikan permintaan agar eksekusi tersebut tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Breuze mengatakan pernyataannya ini sangat berdasar. Sebab, proses pengajuan peninjauan kembali (PK) dari Serge masih berjalan.
"Kami ingin proses hukum harus selesai terlebih dahulu sebelum adanya keputusan eksekusi, tapi kami menentang adanya praktik hukuman mati dimanapun dalam dalam kondisi apapun," sebut Breuze di kediamannya di Jakarta, Selasa (17/3/2015).
"Kami menentang eksekusi tapi kami juga mengerti Indonesia juga memiliki hukum tersendiri, oleh karena itu kami ingin proses hukum terus berlanjut hingga selesai karena itu adalah hak terdakwa," sambung dia.
Dia pun berharap agar pengajuan PK hasilnya akan membuat Serge terlepas dari hukuman mati. Namun, dipastikan negaranya tidak akan mengintervensi Indonesia dan menghormati hasil proses hukum ini.
"Sampai saat ini nyatanya hukuman mati itu belum dilakukan, dan proses hukum yang diajukan Serge masih berlanjut, jadi kami masih sangat berharap proses hukum itu dapat membatalkan eksekusi hukuman mati," ucap Breuze.
"Namun, yang pasti Prancis sangat menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," papar dia.
Kendati demikian, Breuze tidak mau banyak berspekulasi terkait hubungan Indonesia-Prancis jika hukuman mati tetap dilakukan.
"Kami sekarang menunggu hasil pengajuan PK yang diajukan kuasa hukum Serge, jadi kami belum bisa memastikan apakah hal itu dapat mengganggu hubungan baik Prancis dengan Indonesia," tandas Breuze. (Tnt/Yus)
Dubes Prancis Minta Eksekusi Mati Sergei Tunggu Putusan PK
Breuze mengatakan, proses pengajuan peninjauan kembali (PK) dari Serge Atloui yang dihukum mati atas kasus narkoba itu masih berjalan.
Advertisement