Sukses

29-3-2004: Negara Pertama yang Keluarkan Larangan Merokok

Hukuman bagi siapa saja yang melanggar pun tak tanggung-tanggung, yakni denda uang sebesar US$ 4.200.

Liputan6.com, Dublin - Merokok menjadi kebiasaan yang sulit ditinggalkan bagi siapa saja yang sudah kecanduan. Tak hisap satu batang saja, rasanya ada yang kurang. Tapi ingat, kebiasaan itu memiliki efek negatif yang cukup besar. Bahkan menyebabkan kematian.

Atas dasar hal itu, 11 tahun yang lalu, Pemerintah Irlandia memberlakukan larangan merokok di tempat umum dan tempat kerja, di seluruh wilayah negara tersebut, termasuk di bar dan restoran.

Hal ini dilakukan demi menekan tingginya angka kematian akibat merokok di Irlandia dalam beberapa tahun terakhir, kala itu. Dengan ini, Irlandia menjadi negara pertama yang mengeluarkan larangan merokok di ruang publik.

Hukuman bagi siapa saja yang melanggar pun tak tanggung-tanggung, yakni denda uang sebesar US$ 4.200 atau sekitar 55 juta. Demikian yang dikutip Liputan6.com dari CNN, Minggu (29/3/2015).

10 tahun kemudian, Pemerintah Irlandia mengevaluasi seberapa efektif larangan ini. Dan hasilnya, larangan merokok di tempat umum serta pengawasan yang dilakukan secara ketat agar hukum ini tetap berjalan, berhasil mengurangi angka kematian.

"Riset terbaru menunjukkan jumlah kematian karena merokok telah berkurang cukup drastis, di mana tahun ini, jumlah penderita berkurang 3.276 orang dari sebelumnya," ujar Menteri Kesehatan Irlandia James Reily, pada 2014.

"Ini bukti yang tidak terbantahkan, bahwa larangan merokok telah menyelamatkan banyak nyawa dan menaikkan angka produktif dan penduduk sehat di negara ini," imbuh Menteri yang ayah dan saudarak kandungnya meninggal karena rokok.

Kebijakan larangan merokok Irlandia ini diikuti oleh sejumlah negara lainnya, seperti Norwegia, Selandia Baru, dan Uganda. Brasil dan Bhutan menyusul, sebagai negara yang ikut menerapkan larangan merokok.

Larangan merokok juga sebenarnya digalakkan di Jakarta atas dasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 75 Tahun 2005 yang mengatur tentang Kawasan Dilarang Merokok. Perda ini kemudian diubah menjadi Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 yang lebih detil mengatur antara lain tentang kawasan khusus merokok yang harus ditempatkan terpisah di luar gedung.

Bagi mereka yang melanggar, akan diberikan surat peringatan, ancaman penutupan tempat usaha, hingga sanksi hukum.

Namun aturan ini masih belum sepenuhnya dilakukan. Pemprov DKI Jakarta pun mengakui jika pihaknya kesulitan dalam menegakkan hal itu, sehingga sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) pun belum diterapkan. Kesulitan itu, misalnya, akibat masih banyaknya warga dan petugas yang 'kucing-kucingan' mengisap rokok di tempat tersembunyi, atau bahkan ada juga yang berani melakukannya di sembarang tempat.

Terkait bahaya merokok, ada banyak efek negatif yang ditimbulkan akibat merokok. Dalam penelitian terbaru oleh para ilmuwan di Edinburgh dan Montreal, rokok bisa menyebabkan kerusakan otak.

Seperti dimuat Daily Mail, 14 Februari 2015, penelitian yang diterbitkan dalam jurnal Molecular Psychiatry ini juga menunjukkan bahwa perokok lebih mungkin mengalami penuaan dini, penyakit gusi, hingga Alzheimer dan penyakit jantung. (Riz)

Video Terkini