Liputan6.com, Jerusalem - Presiden Palestina Mahmoud Abbas menolak menerima transfer dana pajak senilai ratusan juta dolar Amerika Serikat (AS) dari pemerintah Israel yang sempat dibekukan. Penolakan itu lantaran Israel memangkas sepertiga dari keseluruhan dana tersebut.
"Kami ingin dana itu dikembalikan. Mereka tinggal pilih, apakah ingin mengembalikannya secara penuh atau harus kita bawa kasus ini ke pengadilan atau ke ICC (Mahkamah Kriminal Internasional). Kami tidak menerima selain dari itu," tegas Abbas di Ramallah, seperti dimuat BBC, Senin (6/4/2015).
Di sisi lain, Pemerintah Israel mengatakan transfer dana pajak telah dipangkas untuk biaya beragam layanan untuk warga Palestina, termasuk listrik, air, dan rumah sakit.
Negeri zionis itu mengklaim bahwa pemangkasan telah diumumkan dua pekan lalu bersamaan dengan keputusan untuk mengembalikan dana pajak ke Pemerintah Palestina.
"Ini merupakan bukti tanggung jawab dari kami di tengah ketegangan dan adanya ekstremis di kawasan," ujar Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Pemerintah Israel sebelumnya sempat menghentikan aliran transfer dana pajak kepada Otoritas Palestina setelah Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma guna bergabung dengan Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) pada Januari 2015 lalu.
Sesuai dengan kesepakatan damai sementara antara pemerintah Israel dan Otoritas Palestina pimpinan Mahmoud Abbas, Israel memungut pajak warga Palestina. Hasil pajak kemudian ditransfer setiap bulan ke Otoritas Palestina.
Jumlah transfer setiap bulan rata-rata mencapai sekitar Rp 1,25 triliun yang setara dengan dua-pertiga anggaran belanja Otoritas Palestina.
Jika dana dibekukan, konsekuensinya Pemerintah Palestina harus memangkas 40% gaji semua pegawai negeri. Padahal, Palestina juga sedang mengalami defisit sebesar 15% Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat pengangguran mencapai 25%. (Riz/Ein)
Palestina Tolak Dana Ratusan Juta Dolar dari Israel
Penolakan itu lantaran Israel memangkas sepertiga dari keseluruhan dana tersebut.
Advertisement