Sukses

Denda Menanti Perokok di Area Publik Beijing

Peraturan tersebut digambarkan sebagai larangan merokok paling ketat yang pernah ada.

Liputan6.com, Beijing - Berhati-hatilah jika bepergian ke Beijing, China, pada Juni 2015. Sebab saat itu pemerintah Tiongkok telah menerapkan peraturan baru terkait larangan merokok.

Aksi kontrol ketat merokok di Beijing ini akan diterapkan pada tanggal 1 Juni 2015. Setelah diberlakukan, mereka yang tertangkap tangan melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda.

"Setelah rezim baru itu, pihak berwenang dan warga dapat menghubungi call centre 12320 atau melapor pada akun WeChat 'Smoking Free Beijing'. Denda tertinggi yang akan dikenakan sebesar 200 yuan atau sekitar Rp 415 ribu," demikian diberiakan English People.Cn, Jumat (17/4/2015).

Menurut peraturan baru itu, merokok tidak diizinkan di lokasi beratap mana pun di Beijing. Seperti tempat-tempat publik, area kerja dan transportasi umum. Selain itu lokasi remaja berkumpul, situs perlindungan benda-benda budaya bersejarah dan stadion juga akan diawasi.

Peraturan tersebut digambarkan sebagai larangan merokok paling ketat yang pernah ada. Namun, penegakan yang kuat akan diperlukan untuk memastikan keberhasilannya.

Penerapan aturan baru ini belajar dari Hong Kong. Negara itu adalah yang pertama memberlakukan denda tinggi untuk pelanggaran merokok.

Siapa pun yang tertangkap merokok di tempat umum atau di area bebas rokok akan didenda 1.500 dolar Hong Kong atau sekitar Rp 2,5 juta. Lalu pemerintahnya pun mendorong warga untuk melapor jika terjadi pelanggaran.

Pada tahun 2012, tercatat ada 18.000 laporan pelanggaran merokok di Hong Kong.

Hong Kong juga melakukan pemeriksaan secara intens terkait pelanggaran merokok. Inspektur jenderalnya bahkan kerap mengunjungi tempat-tempat umum untuk melakukan pemeriksaan, bahkan ketika libur, akhir pekan, dan awal pagi. (Tnt/Mut)

Video Terkini