Liputan6.com, Kairo - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi presiden terguling Mohamed Morsi karena kasus dugaan menjadi mata-mata untuk kekuatan asing.
Seperti dilansir The Guardian, putusan Hakim Shaaban el-Shami itu diumumkan di Kairo, Mesir, Sabtu (16/5/2015).
Morsi merupakan presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas. Namun dia digulingkan oleh militer pada Juli 2013 setelah unjuk rasa besar-besar digelar warga Mesir yang menuntut agar ia mundur karena kebijakan memecah belah yang dituduhkan kepada Morsi.
Otoritas baru Mesir kemudian melancarkan operasi penangkapan terhadap para pendukung Morsi. Operasi tersebut menewaskan lebih dari 1.400 orang dan menyebabkan ribuan orang dipenjara.
Ratusan orang pun telah dijatuhi vonis mati dalam persidangan massal yang berlangsung kilat, yang dikecam keras oleh PBB. Badan dunia itu bahkan menyebut, kondisi seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.
Saat ini Morsi juga sedang menjalani hukuman 20 tahun atas tuduhan terkait dengan pembunuhan pengunjuk rasa di luar Istana Kepresidenan di Kairo pada Desember 2012. (Ado/Sss)
Mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi Divonis Mati
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati bagi Mohamed Morsi karena kasus dugaan menjadi mata-mata untuk kekuatan asing.
Advertisement