Liputan6.com, Bangkok - Pemilihan umum (Pemilu)Â Thailand ditunda, akibat pemerintah militer memutuskan akan menggelar referendum untuk konstitusi baru. Gelaran pemberian hak suara itu tadinya diperkirakan akan digelar pertengahan 2016.
Namun konstitusi yang disusun setelah pengambilalihan kekuasaan oleh militer, lebih dulu akan diajukan kepada rakyat.
"Awalnya usulan referendum sempat ditolak militer yang merencanakan hanya meminta pendapat dari sekitar 1.000 responden di 77 provinsi Thailand. Kini sudah capai kesepakatan untuk menggelar referendum," demikian diberitakan BBC, Rabu (20/5/2015).
Sebelum melaksanakan referendum, maka sebuah komite -- yang akan bertemu pada 6 Agustus -- harus lebih dulu mensahkan rancangan konstitusi baru.
Jika rancangan konstitusi disahkan, maka diperlukan sekitar tiga sampai enam bulan sebelum referendum dilaksanakan. Antara lain karena sebanyak 47 juta salinan konstitusi harus dibagikan kepada para pemilih.
Dengan demikian, hampir bisa dipastikan pemilihan umum tidak akan berlangsung pada paruh pertama pertengahan 2016.
Rancangan konstitusi baru antara lain mencakup pemilihan umum yang didasarkan pada sistem perwakilan proporsional, dan parlemen boleh memilih perdana menteri yang bukan politisi atau anggota parlemen.
Sementara itu Yingluck Shinawatra -- yang dikudeta dari kursi perdana menteri- kini diadili dengan dakwaan melalaikan tugas.
Junta militer memerintah negara itu sejak kudeta tahun lalu. (Tnt/Mut)