Liputan6.com, Yerusalem - Mantan Perdana Menteri (PM) Israel Ehud Olmert dilaporkan dijatuhi vonis 8 bulan penjara. Putusan tersebut jatuh karena kasus penyuapan oleh pihak asing yang menyeret dirinya.
Dari keterangan pengadilan Yerusalem, Olmert terbukti menerima uang dari pendukungnya di Amerika Serikat (AS). Peneriman uang tersebut, menurut pengadilan Israel, bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.
Baca Juga
Pengadilan terkait kasus ini sudah dilancarkan sejak Maret 2015. Namun, putusan baru bisa mereka jatuhkan pada Mei karena menunggu hasil investigasi dan kuatnya bukti untuk menjebloskan Olmert ke dalam bui.
Advertisement
Di tahun lalu, Olmert pun sudah tersandung masalah hukum. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun setelah terbukti terlibat kasus korupsi dan penyuapan.
Meski telah dijatuhi hukuman, kuasa hukum Olmert menyatakan kliennya sama sekali tidak bersalah. Mereka memastikan akan mengajukan banding atas hasil pengadilan Yerusalem. Demikian dilansir dari The Guardian, Senin (25/5/2015).
Olmert merupakan salah satu tokoh Yahudi moderat. Eks pemimpin Partai Kadima itu adalah sosok yang menginisiasi dimulainya kembali perundingan damai Israel-Palestina di 2014 lalu.
Olmert terguling dari posisi PM pada awal 2009. Dia dipaksa mundur karena tudingan korupsi. Kejatuhannya disambut baik kaum konservatif Yahudi. Sebab, pasca-karir politiknya luluh lantah upaya damai Israel-Palestina kerap menemui jalan buntu. (Ger/Mut)