Liputan6.com, Oregon - Tepat di awal bulan Juli, negara bagian di Amerika Serikat, Oregon, melegalkan pemakaian mariyuana di bawah undang-undang negara bagian tersebut.
Pemerintah lokal setempat memutuskan bahwa dengan melegalkan pemakaian dan kepemilikan lahan ganja, dimaksudkan agar tidak tercipta pasar gelap.
Menurut Senator Ginny Burdick, undang-undang tersebut melindungi konsumen untuk keperluan medis, dan tidak ada lagi pasar gelap untuk jual-beli dan para pemakai untuk bersenang-senang serta tak mengganggu kepentingan umum. "Setelah pengumuman ini, Oregon bakal seperti hippie culture di tahun 1966, tapi itu sementara saja dan akan kembali normal karena kami telah mengatur segala pemakaian mariyuana." seperti dikutip USA Today, Rabu (1/7/15).
Batasan-batasan pemakaian dan kepemilikan mariyuana dalam undang-undang tersebut diatur dengan ketat. Antara lain si pemilik atau pemakai mariyuana harus berumur minimal 21 tahun. Penggunaan ganja untuk bersenang-senang hanya boleh dilakukan di rumah.
Konsumsi ganja di area privat seperti rumah hanya boleh maksimal 8 ons atau sekitar 200 gram. Sementara di luar rumah hanya boleh 1 ons atau 28 gram.
Selain itu, mariyuana tidak boleh diperjualbelikan kecuali berbagi atau barter dengan barang. Si pemakai juga tak boleh menggunakannya di area umum atau sambil mengemudi.
Advertisement
Membawa mariyuana dari Oregon keluar dari negara bagian, termasuk ke Washington sebagai negara yang sudah melegalkan ganja juga tak diperbolehkan.
Oregon adalah negara ke-4 yang melegalkan mariyuana setelah Alaska, Colorado, dan Washington. Namun secara federal, mariyuana dianggap ilegal. Pemakaian mariyuana bersifat lokal dan tidak bisa dibawa keluar dari negara bagian tersebut.
Secara global, mariyuana atau kanabis atau ganja masih dianggap ilegal. Hanya sebagian kecil negara yang mengakui legal namun sebagian besar menganggap ilegal. (Rie/Tnt)