Liputan6.com, Roma - Mantan Perdana Menteri (PM) Italia, Silvio Berlusconi, dinyatakan bersalah karena menyuap seorang senator pada tahun 2006, terkait usaha menjatuhkan pemerintahan saat ini dari kelompok kiri-tengah.
"Pengadilan Napoli menghukum Berlusconi penjara selama 3 tahun, dan melarangnya menjadi pejabat pemerintah selama 5 tahun," lapor BBC yang dikutip Kamis (9/7/2015).
Namun, pria yang menjabat sebagai PMÂ Italia selama 4 kali masa jabatan itu menyangkal tuduhan tersebut. Dia pun tidak akan menjalani hukuman, karena adanya statute of limitations atau peraturan untuk periode pembatasan terhadap tindakan hukum tertentu yang berlaku tahun ini di negara itu.
Berlusconi baru akan menjalani masa hukumannya setelah melakukan banding.
Miliarder tersebut dituduh memberikan US$ 4 juta atau sekitar Rp 53 miliar pada tahun 2006 kepada Sergio De Gregorio -- yang saat itu menjadi senator dari partai antikorupsi Italy of Values, agar pindah ke partai People of Freedom Berlusconi, untuk menggoyahkan pemerintah saat itu.
Persidangan kasus penyuapan Berlusconi dilakukan di Napoli, karena De Gregorio mewakili daerah itu.
Sebelumnya, eks PM tersebut telah mengajukan banding terhadap hukumannya karena berhubungan seksual dengan pekerja seks komersial di bawah umur dan penyalahgunaan kekuasaan, serta membocorkan penyadapan polisi.
Dia dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan pajak tahun lalu -- vonis pastinya yang pertama. (Tnt/Mut)