Liputan6.com, Detroit - Mereka sehat. Pasien itu tidak menderita kanker. Tapi dokter Farid Fata memvonis mereka dengan penyakit itu. Ia pompakan obat-obatan kemoterapi yang beracun itu ke tubuh-tubuh orang sehat.
Tidak hanya itu, penderita kanker stadium terakhir pun tidak kalah dia racun. Seharusnya tubuh mereka sudah tidak perlu lagi obat-obatan, tapi tidak berlaku bagi dokter Fata. Selama ia bisa mengambil keuntungan dari situ, aturan itu tidak berlaku.
Baca Juga
Jumat (10/07/2015), dua tahun setelah penahannnya, Dr. Farid Fata divonis penjara federal 45 tahun karena telah terbukti menyalahgunakan keahilannya kepada 550 pasien dan telah merugikan mereka sebesar US$17 juta atau sekitar Rp23 miliar.
Advertisement
Bagi para pasien dan keluarga yang telah dirugikan olehnya, hukuman itu terlalu kecil.
"Dia telah membunuh suami saya," kata Patricia Loewen kepada USAToday. Suaminya, Kenneth Loewen, meninggal September lalu di usia 62 tahun. Menurutnya, Fata seharusnya dihukum selama-lamanya dan tidak boleh bebas. "45 tahun itu sangat kecil untuk dokter sejahat dia,"katanya.
Parole atau bebas bersyarat sangat tidak mungkin untuk kasus federal di Amerika Serikat, tapi Fata bisa dibebaskan --selama ia masih hidup-- apabila berperilaku baik.
Jaksa federal mengatakan kasus ini adalah kasus penipuan terbesar sepanjang sejarah.
"Ini sebuah kejahatan yang mengerikan jahat sepanjang masa," kata Hakim Paul Borman sebelum menjatuhkan vonis kepada Fata. Ia menyebut terdakwa menyalahgunakan jabatan dan keahliannya.
"Ia seorang dokter yang terhormat, bagaimana bisa dia berlaku rakus dan menghancurkan karirnya yang bagus,"tambahnya.
Kejaksaan Federall Barbara McQuade sebelumnya meminta hukuman maksimum yaitu 175 tahun. "Kemoterapi, seperti diketahui, pada dasarnya adalah racun. Dokter Fata memberikan racun kepada orang-orang sehat...untuk uang."
Namun, tidak semua korban kecewa dengan hukuman itu. Sidney Zaremba, salah seorang keluarga korban mengatakan "Apapun yang terjadi, tidak ada yang menang. Mau dihukum berapa tahun pun tidak akan mengembalikan nyawa ibuku. Tidak ada keadilan."
Fata yang menangis selama persidangan meminta maaf atas apa yang telah ia perbuat."Saya telah menyalahgunakan profesi saya karena rakus. Kekuatan dan talenta saya sangat merusak. Saya sangat-sangat malu atas sumpah jabatan yang telah saya langgar."
Pengaracara Fata, Christopher Andreoff meminta pengadilan untuk meringankan hukuman tidak lebih dari 25 tahun. "Karena kondisi kesehatan klien saya, 25 tahun sudah menjadi hukuman hidup untuknya." (Rie/Ein)