Sukses

Permohonan Banding Hukuman Mati Pelaku Serangan Mumbai Ditolak

Memon satu-satunya yang dihukum mati terkait kasus tahun 1993 itu setelah bandingnya ditolak dan dia kini mendekam di penjara Nagpur.

Liputan6.com, New Delhi - Mahkamah Agung India menolak banding satu-satunya terpidana yang diganjar hukuman mati dalam serangkaian bom di Mumbai tahun 1993 yang menewaskan 257 orang.

Sang terpidana bernama Yakub Memon itu dilaporkan sejumlah media di India bakal dihukum gantung pada 30 Juli mendatang, seperti dikutip BBC, Rabu (22/7/2015).

Pria yang bekerja sebagai akuntan itu digambarkan sebagai penggerak di belakang serangan yang dilakukan untuk membalas dendam atas perusakan masjid kuno oleh ekstremis Hindu tahun 1992.

Rangkaian serangan bom itu antara lain menghantam bursa saham Mumbai, sebuah bioskop, dan 2 pasar yang sedang sibuk dengan pembeli.

Memon merupakan satu-satunya yang dihukum mati terkait kasus tahun 1993 itu setelah bandingnya ditolak, Senin 21 Juli lalu. Dia kini mendekam di penjara Nagpur.

Vonis terhadap Memon dijatuhkan oleh pengadilan khusus di Mumbai setelah dinyatakan bersalah berperan penting dalam rangkaian pengeboman tersebut.

Otak Serangan Masih Buron

8 Anggota keluarga Memon didakwa berada di belakang serangan itu serta menyalurkan dana. Saudaranya yang paling tua sudah melarikan diri dari India. Sedangkan 3 anggota keluarga Memon lainnya dinyatakan bebas lantaran kurangnya bukti-bukti.

Adapun tersangka otak serangan, Dawood Ibrahim dan Tiger Memon, masih buron sejak 1993 lalu.

Eksekusi hukuman mati jarang dilakukan di India, namun dalam 4 tahun belakangan sudah dilakukan 2 hukuman gantung. Pertama terhadap Mohammed Ajmal Qasab, pelaku serangan bom Mumbai pada tahun 2008. Dia dieksekusi tahun 2012.

Setahun kemudian seorang pegiat separatis Kashmir dieksekusi di New Delhi karena menyerang Gedung Parlemen India pada 2001. (Ado/Ans)