Sukses

TKI Mariani Diduga Bunuh Diri di Brunei Darussalam

Teguh menambahkan, pihak keluarga yang telah dihubungi yaitu adik korban, Aminah, tidak percaya atas kematian TKI Mariani.

Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - TKI Mariani asal Sumbawa Besar, NTB, meninggal dunia diduga gantung diri di kamar mandi rumah majikan di Pasir Berakas, Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam. Ia ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa pada Sabtu 18 Juli 2015 pukul 08.33 pagi waktu setempat.

"Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian Brunei Darussalam dan otopsi, ditemukan adanya luka bekas jeratan tali di leher TKI tersebut. Namun, tidak ditemukan luka lain yang mengarah kepada pembunuhan, penganiayaan atau kekerasan maupun rekayasa yang menyebabkan kematiannya," tutur Direktur Mediasi dan Advokasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Teguh Hendro Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (24/7/2015).

Teguh menambahkan, pihak keluarga yang telah dihubungi yaitu adik dari korban, Aminah, tidak percaya atas kematian TKI Mariani. Karena beberapa hari sebelumnya almarhumah menghubungi keluarga dan mengatakan dalam kondisi baik-baik saja, dan berencana untuk pindah majikan.

Jenazah TKI Mariani diterbangkan dari Brunei ke Jakarta pada Kamis 23 Juli pukul 22.05, menggunakan pesawat Royal Brunei Airlines BI737. Lalu dilanjutkan ke Lombok dengan pesawat Lion Air JT656 pada Jumat 24 Juli pukul 09.00.

Pihak majikan dan agensi yang menanggung biaya pemulangan jenazah TKI ke Indonesia.

Perwakilan dari KBRI Seri Begawan, Toni, turut mendampingi jenazah hingga ke Sumbawa. Rencananya jenazah TKI Mariani akan dimakamkan di Sumbawa, dan saat tiba akan disambut oleh 20 orang keluarga.

BNP2TKI melalui Direktorat Mediasi dan Advokasi juga tengah berupaya menyelesaikan kasus TKI Mariani. Lembaga tersebut senantiasa mengupayakan perlindungan terhadap TKI, baik pra-penempatan, masa penempatan maupun purna penempatan.

Almarhumah Mariani diketahui terdaftar pada asuransi Konsorsium Mitra TKI, proses pencairan klaim asuransi nantinya akan dilakukan oleh PT tempatnya terdaftar dan dapat segera diserahkan kepada pihak keluarga. (Tnt/Ein)