Sukses

WNI Bawa Peledak di Brunei Bebas dan Dipulangkan ke Malang

Rustawi berangkat dari Bandar Seri Begawan ke Surabaya, tiba menggunakan penerbangan Royal Brunei BI795.

Liputan6.com, Jakarta - Rustawi Tomo Kabul (RTK), warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Brunei Darussalam karena membawa koper diduga berisi amunisi dan bahan peledak, dilaporkan sudah kembali ke kampung halamannya. Ia dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan dan persidangan beberapa waktu lalu di negeri tersebut.

Rustawi berangkat dari Bandar Seri Begawan ke Surabaya, tiba menggunakan penerbangan Royal Brunei BI795 pada pukul 05.25 WIB didampingi pejabat konsuler KBRI Brunei, Bram Dewabrata.

"Pagi ini tiba di Bandara Juanda, Surabaya. Kami telah menyerahterimakan langsung Bapak RTK kepada keluarganya di Surabaya," terang Bram dalam keterangan tertulis yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal yang diterima Liputan6.com, Sabtu (8/8/2015).

Beberapa anggota keluarga yang ikut menjemput antara lain istri Rustawi, anaknya atas nama Ibu Witiani dan seorang adiknya. Ia dan keluarga kemudian meneruskan ke Malang dengan perjalanan darat.

"Keluarga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah, khususnya KBRI BSB, atas bantuan dan upayanya membebaskan Rustawi," ujar wakil Kemlu yang hadir di Surabaya pada saat serah terima kepada keluarga tersebut.

Sejak ditangkap 1 Mei, pemerintah melalui KBRI Bandar Seri Begawan terus memberikan langkah-langkah perlindungan kekonsuleran guna memastikan Rustawi mendapatkan hak-hak hukumnya dan mengupayakan pembebasan. Selain itu, juga diberikan bantuan pengacara untuk memberikan pembelaan di persidangannya.

Bahkan Menlu Retno melakukan komunikasi langsung dengan Menlu Kedua Brunei, Dato Lim Jock Seng, guna mengupayakan akses kekonsuleran bagi Rustawi dan sekaligus mendorong proses pembebasannya.

Rustawi Tomo Kabul bersama 2 WNI lainnya ditangkap di Bandara Internasional Brunei pada Sabtu, 2 Mei 2015, ketika sedang transit menuju Jeddah untuk Umroh.

Ketiga WNI yang berasal dari Malang adalah: 1. Rustawi Tomo Kabul,laki-laki, 63 th; 2. Pantes Sastro Prajitno (istri Rustawi); 3. Bibit Hariyanto Dai (Ketua Rombongan).

Rustawi ditangkap oleh Polisi Brunei karena ditemukan benda-benda berbahaya (high explosive items) termasuk peluru, dalam salah satu tas atau koper miliknya.

Sidang Rustawi dilakukan sebanyak 7 kali, yaitu tanggal 4 Mei, 11 Mei, 25 Mei, 8 Juni, 22 Juni dan 6 Juli serta 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam. Selama sidang ke-1 hingga ke-6, hakim belum menetapkan vonis karena hasil tes lab atas benda berbahaya tersebut belum diterbitkan secara resmi dan harus dilakukan di Singapura.

Pada sidang ke-4 tanggal 8 Juni 2015, Rustawi diberikan status tahanan luar dengan jaminan hingga ditetapkannya vonis oleh hakim. Status tersebut adalah permintaan KBRI Bandar Seri Begawan melalui pengacara.

Selama menjalani tahanan luar, Rustawi ditampung di shelter KBRI BSB.

Pada Sidang ketujuh tanggal 5 Agustus 2015 di Pengadilan Negeri Magistrat Brunei Darussalam, hakim memutuskan untuk membebaskan Rustawi dari tuduhan. Dikarenakan tidak ditemukan bukti yang kuat terkait penyelundupan benda-benda berbahaya tersebut. (Tnt)