Sukses

Kura-kura Thailand Dilindungi Angkatan Laut

Untuk bertahan hidup, kura-kura laut harus berjuang melawan infeksi jamur hingga nafsu makan manusia. Tapi di Thailand, spesies yang terancam punah ini dilindungi oleh angkatan laut negara.

Liputan6.com, Pulau Khram: Tiap tahun, belasan kura-kura laut dewasa naik ke pantai Pulau Khram, Thailand, untuk bertelur. Mereka akan rutin kembali ke pantai yang sama bila tiba saatnya bertelur lagi. Kendati demikian, telur-telur yang akan menetas ini terancam keselamatannya. Untuk itulah angkatan laut (AL) Thailand berusaha melindungi mereka selama hampir 20 tahun lamanya.

Sejumlah organisasi konservasi alam menyatakan kura-kura laut sebagai spesies yang terancam punah. Kendati demikian, Deputi Direktur Pusat Konservasi Kura-kura Laut AL Thailand, Kapten Aran Jiemyuu, mengatakan jumlah hewan tersebut telah meningkat sejak mereka pelihara untuk kemudian dilepaskan ke laut.

Adalah lima jenis kura-kura laut yang mereka temukan di sepanjang Teluk Thailand dan pesisir Laut Andamanea. Di antaranya kura-kura hijau, olive ridley, hawksbill, loggerhead, dan leatherback. Petugas konservasi AL menggunakan tongkat logam tajam untuk menemukan sarang kura-kura. Kemudian sarang itu akan diberi kandang pelindung.

Selain itu, mereka juga akan meletakkan label di tiap kandang untuk menandai jumlah telur, tanggal pembuatan sarang, dan prakiraan tanggal menetas. Biasanya, telur-telur akan menetas dalam 45 hingga 60 hari. Setelah telur menetas, anak kura-kura dikumpulkan dan dipindahkan ke tangki. Bayi-bayi itu dirawat dengan diberi makan dan dibersihkan guna mencegah infeksi jamur. Setelah besar dan cukup kuat dalam enam bulan, bayi yang pertahun berjumlah rata-rata sekitar 15 ribu ekor ini dilepaskan ke laut.

Biasanya, orang membunuh kura-kura laut Thailand demi daging dan telurnya yang lezat. Selain itu, banyak juga kura-kura laut yang mati karena terjerat jala ikan. Padahal, membunuh dan mengambil telur binatang ini termasuk pelanggaran hukum. Jika melanggar, pelaku akan dikenakan denda hingga 1.160 dolar Amerika Serikat atau Rp 12 juta lebih dan hukuman penjara.(Reuters/LUC)