Sukses

Di Negara Ini Ayah Cuti 'Melahirkan' 3 Bulan

Sistem cuti Swedia disebut-sebut sebagai salah satu yang paling dermawan di dunia.

Liputan6.com, Stockholm - Tak hanya wanita yang mendapatkan cuti melahirkan, para ayah di negara ini pun demikian. Bahkan selama "bebas tugas" bekerja, mereka tetap mendapatkan gaji.

Saat ini Swedia bahkan menawarkan salah satu cuti terpanjang, yakni 60 hari. Pada 2016 mendatang, negara Skandinavia itu akan memberlakukan penambahan "cuti melahirkan" menjadi 3 bulan untuk ayah. Namun hak itu tak dapat dialihkan ke ibunya.

Sistem cuti Swedia disebut-sebut sebagai salah satu yang paling dermawan di dunia. Kebijakan ini dinilai dapat membuat para ayah menghabiskan waktu lebih lama dengan anak-anaknya.

Keunikan sistem cuti di Swedia tak hanya itu. Sistem atau peraturan cuti untuk merawat anak memperbolehkan orang tua untuk dapat memilih antara fokus kepada anak atau kepada karier mereka.

Menurut ayah dua orang anak, seorang putra berusia 5 tahun dan putri 3 tahun, Per Karlsson, sistem itu memungkinkan keluarganya lebih dinamis.

"Aku benar-benar senang berada di rumah dengan anak-anak. Aku tak keberatan bekerja, tapi sistem ini membuatku bisa tetap berada di rumah untuk waktu yang lama. Maka itulah yang kami lakukan. Aku tidak punya masalah dengan itu," tutur Per Karlsson seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (28/10/2015).

Sistem tersebut juga memungkinkan orang tua untuk memilih bagaimana dan siapa yang akan mengurus anak. Selain itu, juga memungkinkan untuk memberikan upah yang sama serta keseimbangan gender.

"Dengan menjalani sistem tersebut, kedua orang tua dianggap sederajat. Masing-masing saling bertindak. Ayah membantu ibu, pun sebaliknya," ujar peneliti dari Universitas Stockholm, Ida Viklund.

Berdasarkan sebuah studi pemerintah Swedia, setiap bulan cuti orang tua yang diambil oleh ayah, gaji tahunan sang ibu bertambah hingga 7 persen.

Cuti bagi ayah baru mulai diperkenalkan Swedia pada 1995. Ketika itu cuti diberikan 1 bulan. Di tahun 2002, cuti menjadi 2 bulan.

(Tnt/Rcy)**

Video Terkini