Sukses

Pemerintah Indonesia Didakwa Atas Pembantaian PKI 1965

Ketua Jaksa, Todung Mulya Lubis menyebut Pemerintah Indonesia didakwa bertanggungjawab atas 9 dakwaan.

Liputan6.com, Den Haag - Pemerintah Indonesia didakwa telah melakukan penghilangan paksa, pemenjaraan, penyiksaan, dan kekerasan seksual usai meletusnya peristiwa G30S 1965 PKI oleh Pengadilan Rakyat Internasional di Den Haag, Belanda.

Dalam sidang itu Ketua Jaksa, Todung Mulya Lubis menyebut Pemerintah Indonesia didakwa bertanggungjawab atas 9 dakwaan.

"Hakim bertanya apakah ada pihak lain yang hadir, selain saksi dan jaksa. Sebenarnya, dia bertanya tentang hal itu karena ia berharap pemerintah Indonesia datang, tetapi ternyata tidak datang. Ia menyesalkan ketidakhadiran pemerintah Indonesia," Ketua Panitia IPT, Joss Wibisono, seperti dikutip dari BBC, Rabu (11/11/2015).

Meski dakwaan telah dibacakan, Pemerintah menegaskan mereka tidak mengakui proses persidangan ini. Keterangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir.

"Pemerintah Indonesia sudah mempunyai proses tersendiri untuk rekonsiliasi terkait dengan sejarah kita yang masa lalu itu," kata Arrmanatha.

"Baik pemerintah yang sebelumnya maupun yang saat ini sudah mengambil beberapa langkah dalam upaya untuk merealisasikan rekonsiliasi," tambah dia.

Sidang IPT ditujukkan agar keputusan yang nanti dikeluarkan dapat dipakai sebagai dorongan moral bagi pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan pembunuhan massal terhadap simpatisan dan pendukung PKI.

Jumlah korban yang dibunuh diperkirakan mencapai ratusan ribu orang hingga satu juta orang.

Sejauh ini peristiwa 1965 di Indonesia belum sampai ke pengadilan meskipun penyelidikan telah dilakukan.

Penyelidikan Komnas HAM pada 2012, yang diserahkan kepada Jaksa Agung, menyebutkan semua pejabat dalam struktur Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban dan semua panglima militer daerah pada saat itu dapat dimintai pertanggungjawaban. (Rie)

Video Terkini