Liputan6.com, New York - Para menteri keuangan dari 15 belas negara anggota tetap dan tidak tetap Dewan Keamanan PBB secara bulat mengadopsi resolusi baru. Tujuannya untuk memotong aliran dana ke kelompok ISIS.
Resolusi ini disusun berdasarkan resolusi yang pertama kali dikeluarkan pada tahun 1999, dengan sasaran jaringan Al-Qaeda.
Baca Juga
Baca Juga
Melalui resolusi tersebut, semua negara diimbau untuk mengambil tindakan tegas guna memotong arus dana ke ISIS dengan cara mencegah penyelundupan minyak dan barang-barang antik.
Advertisement
"Semua individu, kelompok atau entitas yang mendukung ISIS dan cabang-cabangnya akan dikenai sanksi PBB, termasuk pembekuan aset, larangan berpergian ke luar negeri dan embargo senjata," demikian diberitakan ISIS seperti dikutip dari BBC, Jumat (18/12/2015).
Resolusi PBBÂ yang disahkan di New York pada Kamis 17 Desember 2015 waktu setempat ini, juga mendorong semua negara untuk lebih aktif memberikan nama untuk dimasukkan ke dalam daftar pihak yang dikenai sanksi.
Selain itu mereka juga didorong berbagi informasi tentang kelompok-kelompok ekstrem.
Dewan Keamanan menyetujui resolusi serupa Februari lalu, tetapi menurut sejumlah diplomat, resolusi itu sering dilanggar.
Baru-baru ini didapati informasi bahwa ISISÂ mendapatkan dana sekitar US$80 juta per bulan, termasuk pendapatan pajak yang dipungut di wilayah-wilayah yang dikuasainya dan hasil penjualan minyak.