Sukses

Rwanda Gelar Voting Referendum Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Undang-undang saat ini mengharuskan Paul Kagame untuk melepaskan jabatan pada akhir 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Rakyat Rwanda mengikuti voting untuk referendum mengubah konstitusi dan memungkinkan Presiden Paul Kagame mencalonkan diri lagi.

Referendum yang digelar hari Jumat 18 Desember 2015 waktu setempat itu, mengenai persetujuan terhadap amendemen yang akan mempersingkat masa jabatan presiden dari 7 tahun menjadi 5 tahun. Sekaligus memberi pengecualian bagi Kagame, mengizinkannya mencalonkan diri untuk masa jabatan 7 tahun yang ke-tiga dan 2 kali untuk 5 tahun masa jabatan setelahnya.

Undang-undang saat ini mengharuskan Kagame untuk melepaskan jabatan pada akhir 2017. Jika referendum itu lolos dan ia terus menang pemilu, ia dapat berkuasa hingga 2034.

Dilansir dari BBC, Sabtu (19/12/2015), hasil referendum sementara menunjukkan bahwa rakyat Rwanda mengizinkan perubahan konstitusi yang mengatur masa jabatan presiden. Komisi Pemilihan Umum Rwanda mengatakan, hasil referendum baru terlihat di 21 dari 30 distrik yang mencakup 70% pemilih.

Dari hasil tersebut, sekitar 98% pemilih mendukung perubahan konstitusi. KPU akan merilisnya pada Sabtu waktu setempat.

"Yang berlaku adalah pilihan rakyat. Tanya mereka mengapa menginginkan saya," kata Paul Kagame yang belum mengatakan secara gamblang, bahwa dia akan mencalonkan diri dalam pemilihan mendatang.

Referendum ini ditentang oleh Amerika Serikat dan negara-negara Barat pendonor Rwanda. Kagame, kata AS, harus mundur pada 2017 sehingga pemimpin generasi baru bisa muncul.

Democratic Green Party yang menyuarakan perubahan pemimpin mengklaim bahwa mereka dihalangi saat berkampanye.

Kagame menjadi Presiden Rwanda pada 2000, namun dia telah berkuasa secara de facto pada 1994, sejak pasukan pemberontak yang dia pimpin memasuki ibu kota untuk mengakhiri genosida.

Saksikan juga video menarik dari grup band The Rain berikut ini:

Â