Liputan6.com, Yerusalem - Mantan Perdana Menteri Israel atau PM Ehud Olmert divonis penjara 18 bulan, atas skandal kasus suap yang menjeratnya.
"Olmert dijatuhi hukuman 6 tahun lebih rendah pada 2014, tapi ini berkurang oleh Mahkamah Agung," demikian dilaporkan BBC, Selasa (29/12/2015).
Baca Juga
Baca Juga
Dia akan menjalani hukumannya pada 15 Februari 2016.
Advertisement
Pria 70 tahun itu dihukum atas kesepakatan dengan para pengusaha real estate saat ia menjabat sebagai Wali Kota Yerusalem, sebelum menjadi PM Israel pada tahun 2006. Ia dianggap melanggar kode etik pemerintah lantaran membantu memberikan kontrak-kontrak pemerintah kepada beberapa rekan pengusaha.
Olmert, yang mengundurkan diri pada 2009, menjadi mantan kepala pemerintahan Israel yang pertama masuk penjara.**