Sukses

Indonesia Bebaskan Visa 75 Negara

Meski memberikan bebas visa, Retno meminta agar WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bertekad penuh memperkuat sektor pariwisata dalam negeri. Salah satu cara yang digunakan adalah membebaskan visa bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata ke Indonesia.

Menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, sampai saat ini kebijakan itu sudah diterapkan Indonesia ke lebih dari 70 negara di seluruh dunia.

"Upaya meningkatkan wisatawan asing ke Indonesia dilakukan dengan memberikan fasilitas bebas visa kunjungan singkat untuk 75 negara," sebut Menlu Retno di kantor Kemlu, Kamis (7/1/2016).

"Pemberian visa ini akan terus dikaji sesuai dengan kebutuhan," sambung mantan Dubes Indonesia untuk Belanda ini.

Meski memberikan bebas visa, Retno meminta agar WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Sebab, pemerintah siap menindak tegas WNA yang melanggar peraturan.

"Penyalahgunaan bebas visa akan ditindak tegas. Sebagaimana dilakukan oleh negara lain," tegasnya.

Pemberian bebas visa dilakukan usai Presiden Indonesia Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2015, tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Dalam Perpres terbaru, disebutkan 75 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk keperluan wisata ke Indonesia.

Dilansir dari situs Imigrasi.go.id, para WNA diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

75 negara yang mendapat bebas visa dari Indonesia adalah Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Dominika, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua New Guinea, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Rakyat Tiongkok, Rumania, Rusia, San Marino, Saudi Arabia, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slovakia , Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Yordania dan Yunani.

Video Terkini