Sukses

Perhatikan Aturan Berpakaian di 5 Negara Ini, atau Sanksi Menanti

Bagi warga di beberapa negara ini, menyimpang dari aturan berpakaian yang sudah ditentukan malah bisa berakibat lebih serius.

Liputan6.com, Jakarta - Semua orang adalah kritikus mode -- terutama ditujukan kepada wanita. Dari era kekhalifahan ke republik komunis dan bahkan di dunia Barat yang demokratis, ada hukum ketat yang mengatur apa yang orang pakai.

Kondisi tersebut -- dengan aturan larangan bergaya -- masih berlangsung hingga saat ini. 

Salah satu contohnya adalah Gambia, yang baru-baru ini menyatakan diri sebagai sebuah republik Islam. Para perempuan di kantor pemerintahan (PNS) pun didesak untuk menggunakan penutup kepala dan membungkus rapi rambut mereka.

Rasa terdesak para PNS itu mungkin tak seberapa. Bagi warga di beberapa negara, menyimpang dari aturan berpakaian yang sudah ditentukan malah bisa berakibat lebih serius. Bahkan bisa berujung pada hukuman penjara, denda atau sanksi dicambuk.

Berikut ini 5 negara yang menerapkan aturan ketat dalam penampilan yang berkaitan dengan politiknya, dikutip dari Agenda Forum, Jumat (8/1/2016).

2 dari 3 halaman

Korea Utara dan Sudan

Korea Utara: Pria tak boleh berambut panjang untuk pria, wanita dilarang bercelana

Kehidupan yang unik di Korea utara, membuat para warganya harus tunduk dengan peraturan yang terkadang terlalu berlebihan.  

"Mari kita memangkas rambut kita sesuai dengan gaya hidup sosialis", itulah salah satu judul dari lima bagian di TV negara Korea Utara, di mana warga khawatir dikenai sanksi jika tak mengikuti beberapa pilihan gaua potongan rambut resmi yang sudah ditentukan.

Menurut aturan tersebut, rambut para pria harus memiliki panjang 1-5cm dan dipangkas setiap 15 hari. Sementara para wanita tertangkap tangan mengenakan celana panjang dihukum dengan kerja paksa dan denda -- meskipun aturan ini mulai sedikit kendur belakangan.

Sudan: Wanita tak boleh bercelana panjang, pria dilarang bersolek

Korea Utara bukan satu-satunya negara yang memperbolehkan penggunaan celana hanya untuk laki-laki. Aturan ini juga berlaku di Sudan pada tahun 2014.

Saat itu 9 perempuan yang tertangkap basah mengenakan celana dikenai sanksi 40 cambukan. Mereka dinilai melakukan kejahatan karena mengikuti gaya barat.

Interpretasi keras hukum syariah itu membuat ribuan wanita Sudan ditangkap setiap tahun atas pelanggaran ketertiban umum, seperti memakai rok pendek dan menari dengan laki-laki.

Pada 2010, 7 pria yang menjadi model sebuah fashion show juga dihukum karena dianggap senonoh. Mereka didenda karena bersolek atau memakai make-up.

3 dari 3 halaman

Arab Saudi Hingga Prancis

Arab Saudi: Wanita harus menutupi seluruh tubuh, pria tak boleh menyerupai kaum hawa

Tidak peduli apakah Anda warga lokal atau turis asing, jika Anda seorang wanita dan berada di Arab Saudi maka patuhilah peraturan di sana. Di negeri kaya minyak itu, memerkan satu inci tubuh adalah tindak pidana.

Di Arab Saudi, perempuan Muslim diwajibkan untuk mengenakan jubah hitam niqab dan yang panjang yang disebut abaya. Sementara jika wanita warga asing berani, mereka bisa saja menggunakan mantel panjang tanpa penutup kepala.

Pembatasan pakaian tidak hanya berlaku untuk perempuan. Pada 2009, pemerintah Saudi menangkap 67 orang di sebuah pesta pribadi di Riyadh. Orang-orang itu ditangkap karena telah melakukan pelanggaran karena berpakaian dan berperilaku seperti perempuan.

Prancis: dilarang menggunakan niqab dan burqa

Prancis memperkenalkan larangan burqa pada tahun 2010, undang-undang di sana mengatur aktivitas menutupi wajah di depan umum sebagai tindakan ilegal.

Hukum itu banyak dikritik sebagai tindakan diskriminatif terhadap perempuan Muslim, yang mengenakan burqa dan niqab untuk alasan agama.

Pada tahun 2014, kasus itu diajukan dan keputusannya ditolak oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, dengan alasan wajah yang tertutup mendorong orang untuk "hidup bersama" alias kumpul kebo.

Uganda: dilarang mengenakan rok mini  

Perempuan di Uganda dianggap masih konservatif. Mereka yang kedapatan mengenakan rok atau celana pendek di atas lutut akan ditangkap.

Undang-undang terbaru mereka meyatakan larangan itu sebagai tindakan senonoh.

Bagian dari RUU anti-pornografi baru, juga menyebabkan beberapa insiden pelecehan dan penyerangan terhadap kaum perempuan di publik. Setelah terjadi protes massa di jalan-jalan Kampala, perdana menteri Uganda pun mengumumkan ia akan meninjau aturan tersebut.

Video Terkini