Liputan6.com, Bangkok - Pengadilan Thailand menggelar sidang pertama kasus korupsi yang menyeret nama mantan Perdana Menteri Yingluck Shinawatra.
Pengadilan Negeri Gajah Putih menyidang Yingluck karena dituduh menggelapkan uang negara dalam program skema subsidi beras. Program tersebut merupakan andalan wanita berparas rupawan ini untuk naik jadi orang nomor satu di Thailand.
Baca Juga
Sebelum sidang berlangsung, dia menolak segala tuduhan yang dialamatkan padanya. Adik dari Thaksin Shinawatra sendiri, jika terbukti bersalah akan dijatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
Advertisement
"Saya sudah mempersiapkan diri saya (menghadapi sidang ini)," ucap Yingluck seperti dikutip dari Reuters, Jumat (15/1/2016).
Baca Juga
"Saya sangat percaya diri. Hari ini kami siap melakukan yang terbaik," tegas Yingluck.
Pada persidangan Jumat ini, Kejaksaan Thailand akan menghadirkan 4 saksi. Hal ini dilakukan agar sidang terhadap Yingluck yang ditargetkan bisa selesai sebelum tahun ini berakhir dapat terwujud.
Pendukung Yingluck menuduh, kasus subsidi skema beras cuma akal-akal Pemerintah junta militer untuk menjebloskan perempuan 48 tahun ini ke dalam penjara. Meski belum dihukum, Yingluck sudah dilarang berpolitik di Thailand.
Dalam sidang tersebut, lebih dari 100 pendukung Yingluck hadir untuk memberi dukungan. Mereka bahkan mengelu-elukan Yingluck saat memasuki ruang sidang.
"Kami cinta Yingluck, dia adalah PM sesungguhnya rakyat Thailand, kami harus berjuang," teriak pendukung ratusan pendukung Yingluck.
Dalam skema subsidi beras, pemerintahan Thailand yang saat itu dipimpin Yingluck mengeluarkan kebijakan untuk membeli beras petani lokal di atas harga pasar. Namun, kebijakan itu ternyata jadi bumerang.
Skema ini tak berjalan sesuai rencana. Beras yang dibeli ternyata susah dijual kembali dan menyebabkan Thailand rugi besar.
Meski menyebabkan kerugian, Yingluck bersikeras mempetahankan kebijakannya itu. Ketika namanya terseret kasus korupsi, Yingluck sampai mengirim surat pada PM Thailand Prayuth Chan-ocha untuk memberi tahu bahwa ada motif politik yang dibawa Jaksa Agung Thailand dalam masalah tersebut.