Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Protokol Konsuler sekaligus Pejabat Penerangan Sosial Budaya KBRI Damaskus, AM. Siddqi angkat bicara terakit tewasnya TKIÂ korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sumyati. Dia mengatakan sebelum wafat perempuan asal Serang sempat kabur dari majikannya.
Hal ini, kata Siddqi, karena sang majikan tidak memperlakukan Sumyati dengan baik. Salah satunya juga soal gaji yang kerap tak dibayar.
"Dia masuk ke Suriah pada tanggal 12 Februari 2014 dan bekerja pada majikan Abu Firas Baghdadi di wilayah Midan Damaskus selama 9 bulan," ucap Siddqi kepada Liputan6.com, Senin (25/1/2016).
Advertisement
"Pada 26 September 2015, Sumyati kabur ke KBRI Damaskus, karena tidak mendapatkan gaji dari majikan," tegas dia.
Baca Juga
Siddqi menambahkan, saat ini, KBRI Damaskus terus memperjuangkan hak-hak TKI Sumyati yang belum dipenuhi majikannya. Terutama terkait pembayaran gaji.
Dari keterangan KBRI Damaskus, Sumyati merupakan TKW operan dari Negara Oman. Dia diberangkatkan dari Jakarta dengan rute Jakarta - Abu Dhabi - Oma - Abu Dhabi - Suriah.
Siddqi memastikan Sumyati termasuk korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab ia masuk setelah Pemerintah RI menetapkan moratorium penghentian pengiriman TKI ke Suriah sejak September 2011.