Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar RI di Seoul, Korea Selatan memastikan Kantor Urusan Konsuler RI di Busan segera ditutup. Penutupan ini dilakukan karena kantor tersebut dianggap tidak efektif.
Sebagai gantinya, pemerintah akan membentuk beberapa distrik pelayanan bagi 40 ribuan warga Indonesia di sana.
Dubes RI untuk Korsel, John A Prasetio mengatakan penutupan Kantor Urusan Konsuler RI di Busan sudah mendapatkan izin pemerintah. Dengan diterapkannya konsep Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), maka pengisian formulir imigrasi bisa dilakukan secara online. Selebihnya harus dilakukan di KBRI.
"Ini semata-mata tuntutan keadaan demi efisiensi. Penutupan ini bersifat sementara, namun dalam jangka waktu yang tidak terbatas," ujar Dubes John A Prasetio dalam rilis KBRI Korsel kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (8/2/2016).
Baca Juga
Untuk urusan perlindungan WNI, KBRI akan membagi wilayah Korea menjadi 13 distrik perlindungan. Nantinya, tiap distrik ditunjuk warga sebagai 'Kepala RT'. Dia lah yang akan selalu berkomunikasi dengan KBRI.
"Selain itu, staf KBRI akan blusukan agar secara periodik, pro-aktif menyambangi warga Indonesia. Jadi Insya Allah semua akan aman tekendali," imbuh Dubes.
Saat ini, terdapat 40 ribuan TKI yang bekerja di pabrik-pabrik di seluruh Korea. Ada juga 2000-an mahasiswa. TKI Indonesia di sana dikenal sebagai pekerja keras dan banyak mendapat apresiasi. Penutupan kantor konsuler di Busan resmi dilakukan 31 Maret 2016.