Liputan6.com, New York - Peminat dan pemilik drone semakin banyak dan aksi mereka semakin bertambah. Namun demikian, jika sembarangan menggunakan wahana tanpa awak, seseorang dapat berurusan dengan polisi.
Dikutip dari NBC News, seorang pria warga negara bagian New Jersey ditangkap polisi karena drone yang dikendalikannya menabrak gedung terkenal Empire State Building di tengah kota New York pada akhir pekan lalu, Jumat 5 Februari 2016.
Baca Juga
Pihak berwajib menjelaskan kepada NBC New York bahwa perangkat terbang itu menabrak di lantai 40, namun kemudian terjatuh ke selasar di lantai 35.
Advertisement
Baca Juga
Tidak ada yang cedera dalam kejadian pada Kamis lalu tersebut. Menurut polisi, drone itu diterbangkan oleh Sean Nivin Riddle (28) yang berasal dari Jersey City.
Seseorang bernama sama mengunggah ke akun @SeanRiddle12 di Twitter segera sesudah kejadian, tapi sebelum ada penangkapan. “Membuat film dengan drone, sekarang terperangkap di Empire State building”.
Sayangnya, ketika dicari hari Selasa (9/2/2016), akun tersebut sudah tidak ada.
Seorang perwakilan dari kepolisian New York (NYPD) membenarkan bahwa Riddle didakwa dengan kecerobohan yang berbahaya dan keisengan bersifat pidana.
Menurut petugas, begitulah dakwaan lazim untuk orang yang menerbangkan drone di daerah padat penduduk, apalagi hingga terjatuh. Walaupun diakui bahwa ini adalah kejadian langka.
“Kami sudah menyaksikan banyak sekali drone, tapi belum ada yang menabrak bangunan utama seperti Empire State Building," kata perwakilan NYPD.
Menurut ahli hukum, Gregory McNeal dari Pepperdine University mengatakan bahwa peraturan kota New York tidak secara khusus melarang drone, seperti dikutip dari WNYC.
Tapi, jika polisi memandang aksi seseorang memberikan risiko kepada masyarakat karena menerbangkan sebuah drone, pelaku dapat digugat dengan tuduhan kecerobohan yang membahayakan dan diancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Seseorang dimungkinkan untuk menang di pengadilan, tapi ongkos perkaranya cukup besar.