Sukses

Sah, Lagu Paling Terkenal Sejagat 'Happy Birthday' Milik Umum

Perusahaan label rekaman yang mengaku memiliki hak cipta lagu 'Happy Birthday' malah harus membayar ganti rugi.

Liputan6.com, Los Angeles - Sejak puluhan tahun lalu, perusahaan label rekaman Warner Music mengaku memiliki hak cipta lagu 'Happy Birthday' yang telah lama merebak di masyarakat. Hakim pengadilan di Los Angeles berpendapat lain.

Setelah melalui proses hukum yang panjang terkait kasus gugatan hak cipta yang menarik perhatian, perusahaan label rekaman Warner Music group akhirnya setuju untuk membayar ganti rugi US$14 juta --hampir mencapai Rp 190 miliar--terkait lagu “Happy Birthday to You.”

Dikutip dari New York Times pada Rabu (10/2/2016), setelah proses mediasi perusahaan Warner Music setuju untuk membayar kembali pada “ribuan orang dan para pihak” yang telanjur membayar lisensi penggunaan lagu tersebut sejak 1949.

Syarat ganti rugi itu masih harus disetujui oleh hakim perkara, George H. King dari Pengadilan Distrik Los Angeles. Syarat itu termasuk seruan agar lagu tersebut ditetapkan sebagai bagian dari ranah publik.

Ganti rugi juga mencakup kucuran US$4,6 juta (Rp 62 miliar)sebagai penggantian biaya pengacara untuk penggugat yang terdiri dari para seniman dan pembuat film independen. Mereka mengajukan gugatan terpisah pada 2013, namun kemudian bergabung menjadi gugatan bersama.

Dalam gugatan, lagu “Happy Birthday” disebut “lagu paling terkenal sedunia” dan dapat ditelusuri ke nada melodi yang sama dengan lirik yang berbeda, “Good Morning to All” gubahan Mildred Hill dan Patty Hill. Mildred adalah seorang guru taman kanak-kanak di negara bagian Kentucky. Lagu itu terbit pada 1893.

Penggubah pertama lagu

Sejumlah variasi lagu bermunculan pada awal Abad ke-20 tanpa kejelasan penggubahnya. Warner/Chappell mengambil kendali atas lagu itu pada 1988 ketika membeli penerbit terakhir.

Kasus gugatan lagu tersebut menyedot perhatian kalangan industri musik dan spesialis hak cipta karena kemashyuran lagu dan nilai hak cipta yang ditengarai berjumlah sekitar $2 juta (Rp 27 miliar) per tahun.

Gugatan seru itu melibatkan temuan saat-saat terakhir sebuah buku lagu usang terbitan 1922 yang oleh para pengacara penggugat disebut sebagai “bukti kuat” karena berisi versi lagu tanpa adanya catatan hak cipta.

Pada September 2015, hakim menentukan bahwa hak cipta Warner tidak sah, sehingga para pihak kemudian selayaknya maju ke pengadilan. Pada Desember, mereka mengumumkan telah tercapainya kesepakatan yang dirahasiakan hingga dibuka pada Senin lalu, 8 Februari 2016.