Liputan6.com, Seoul - Kementerian Pertahanan Korea Selatan mengumumkan bahwa Korea Utara telah menembakkan sejumlah proyektil jarak pendek ke laut.
Aksi itu dilakukan Korut tak lama setelah Dewan Keamanan (DK) PBB menjatuhkan sanksi jauh lebih berat setelah serangkaian tindakan yang dilakukan Pyongyang membahayakan kawasan.
Juru bicara Korea Selatan kepada kantor berita Yonhap mengatakan proyektil-proyektil itu ditembakkan pada pukul 10.00 waktu setempat dari Kota Wonsan di pantai timur pada Kamis (3/3/2016). Seoul masih belum mengetahui apa maksud tindakan Korut tersebut.
Advertisement
Pihak Korsel juga tidak tahu objek apa yang disasar di laut. Namun sejumlah saksi mata benda itu lalu jatuh ke perairan, seperti dilansir dari BBC.
Tindakan DK PBB terhadap Korut diambil karena negara tersebut dianggap telah melanggar kesepakatan. Tes nuklir dan meluncurkan satelit dianggap telah melanggar sanksi yang tengah berlangsung.
Baca Juga
Sanksi baru itu berupa inspeksi kapal kargo dari dan ke negara tersebut, sementara 16 individu dan 12 organisasi bisnis dilarang sama sekali melakukan transaksi.
Selain inspeksi kargo, sanksi termasuk melarang seluruh penjualan atau transfer senjata kecil dan ringan ke Korea Utara dan pengusiran diplomat Pyongyang yang terbukti melakukan kegiatan terlarang.
Presiden Korsel Park Geun-hye menyambut baik sanksi itu dan berharap pihak Utara akan meninggalkan program nuklir mereka.
Sementara itu, Korut sendiri berkukuh bahwa program misil mereka murni untuk kepentingan sains. Namun AS, Korsel, bahkan sekutunya, Tiongkok, tidak mempercayai hal itu.
Korut mengklaim tes yang dilakukan pada Januari 2016 lalu adalah bom berteknologi hidrogen.