Liputan6.com, Memphis - James Earl Ray harus menanggung kesalahan yang dia buat. Terbukti sebagai pembunuh tokoh pejuang persamaan hak di Amerika Serikat, Martin Luther King Jr, Ray dihukum 99 tahun penjara.
Ray dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Memphis. Pria tersebut sebetulnya mengakui terlibat dalam pembunuhan Martin Luther King. Tetapi menolak tuduhan kalau dirinya adalah eksekutor aksi itu.
King ditembak hingga tewas di Memphis pada April 1968. Pembunuhan tersebut dilakukan saat King sedang berdiri di balkon hotelnya.
King tengah berada di Memphis, untuk memimpin demo menuntut kesetaraan hak pekerja pemungut sampah di kota tersebut. Pekerjaan ini ketika itu, dilakukan oleh kaum Afro-Amerika, mereka kerap diperlakukan tidak manusiawi.
Baca Juga
Sesaat usai, Martin Luther King tewas, Biro Penyelidik Federal atau FBI langsung menggelar investigasi mendalam. Penyelidikan ini mengarah kepada residivis bernama James Earl Ray.
Pria tersebut baru saja kabur dari penjara Missouri pada April 1967. Ray akhirnya berhasil ditangkap di London pada Juni 1968.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan karena Ray tertangkap membawa senjata ilegal dan memalsukan identitas di paspor.
Saat hukuman dijatuhkan kepada Ray, pria ini sempat menunjukkan emosinya. Meski mengaku bersalah, dia yakin plot pembunuhan terhadap King diliputi oleh konspirasi besar.
Kendati menyampaikan pembelaannya, hakim yang menangani kasus Ray, Preston Battle menyatakan tidak terbukti kasus pembunuhan Martin Luther King merupakan sebuah konspirasi.
"Jika dia mengatakan hal itu adalah sebuah konspirasi, maka selama hidupnya dirinya tak akan hidup dengan damai dan aman," ucap Battle seperti dikutip dari BBC on This Day, Kamis (10/3/2016).
Selain itu pada tanggal yang sama 1876, penemu telepon Alexander Graham Bell mencoba ciptaannya tersebut dan berhasil. Masih di tanggal serupa pada 1977 cincin di Planet Uranus terdeteksi oleh peneliti di Bumi.
Advertisement