Liputan6.com, Santiago - Majelis rendah parlemen Chile menyetujui proposal yang membatalkan larangan aborsi kepada kasus pemerkosaan, berisiko terhadap kematian ibu dan bayi, serta ketika janin tak berkembang.
Rancangan yang diusulkan oleh pemerintahan Michelle Bachelet mengatakan butuh persetujuan senat untuk membuat aturan itu menjadi undang-undang.
Baca Juga
Kendati mayoritas penduduk beragama Katolik, Chile memperbolehkan aborsi sampai 1989. Saat itu, peraturan baru ditegakkan oleh Jenderal Augusto Pinochet.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Tak percaya rasanya, permintaan ini dikabulkan," kata salah seorang pejabat, Marco Antonio Nunez, seperti dilansir dari BBC, Jumat (18/03/2016).
"Ini hari yang bersejarah. Kami melihat adanya niat politik yang membiarkan wanita memutuskan sendiri terhadap tubuhnya," kata salah seorang anggota parlemen dari Partai Komunis, Karol Cariola.
Pemerintah telah mengusulkan rancangan itu 14 bulan lalu.
Chile adalah salah satu dari 7 negara Amerika Latin yang melarang total aborsi. Yang lainnya adalah El Salvador, Republik Dominika, Haiti, Honduras, Nikaragua dan Suriname.
Hanya Kuba, Guyana, Puerto Rico dan Uruguai yang membolehkan aborsi apabila kehamilannya akibatnya perkosaan, hubungan sedarah atau mengancam nyawa.