Liputan6.com, Bali - Asisten High Commisioner UNHCR, Volker Turk melakukan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Usai pertemuan, lembaga tersebut pun menyampaikan permintaan terhadap Indonesia untuk meratifikasi konvensi internasional 1951 dan protokol 1967 tentang pengungsi.
Permintaan tersebut ditegaskan Turk didasari alasan kuat. Sebab konvensi ini merupakan kebijakan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga
"Ini adalah kebijakan global PBB, yaitu kami ingin memastikan negara yang belum menandatangani segera menandatangan," ucap Turk di Nusa Dua, Bali, Selasa (18/3/2016).
Advertisement
Baca Juga
"Kami juga melihat bahwa beberapa negara-negara di Asia Tenggara belum menyetujui persetujuan itu," sambung Turk.
Meski demikian, Turk menyanjung pemerintah karena kemampuan menampung ratusan pengungsi yang datang pada tahun lalu. Oleh sebab itu, UNHCR menyatakan tak akan ragu untuk bekerja lebih erat lagi dengan Indonesia terkait penanganan pengungsi.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Indonesia khususnya soal kebijakan (menampung pengungsi) Rohingya. Terima kasih kepada Indonesia kerena telah memberikan solusi," papar Turk.
Di tempat yang sama, merespons permintaan UNHCR, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir angkat bicara. Menurut dia, walau Indonesia tidak meratifikasi konvensi tentang pengungsi, bukan berarti Indonesia tak peduli akan masalah ini.
"Sebenarnya yang kita lakukan lebih dari kewajiban kita selama ini. Kita telah melakukan lebih dalam menangani refugee dan assylum seeker," jelas pria yang kerap disapa Tata ini.
"Seberapa jauh kita bisa tergantung keadaan di tingkat nasional walau kita bukan negara pihak konvensi refugee tapi kita lakukan hal lebih. Itu yang ditekankan," pungkas Tata.