Sukses

Skandal Suap, Pejabat Angkatan Laut AS Dipenjara 4 Tahun

Dusek juga diperintahkan untuk membayar denda USD 70.000 atau sekitar Rp 900 juta

Liputan6.com, California - Kapten Angkatan Laut AS, Daniel Dusek, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara karena membocorkan informasi rahasia kepada kontraktor pertahanan Malaysia. Dusek memberikan informasi dengan imbalan tinggal di hotel mewah dan jasa prostitusi.

Dusek juga diperintahkan untuk membayar denda USD 70.000 atau sekitar Rp 900 juta lebih dan penggantian USD 30.000 atau sekitar hampir Rp 400 juta pada angkatan laut.

Dusek adalah perwira tertinggi yang dituntut dalam salah satu kasus penyuapan terbesar di militer AS.

"Sangat tak bisa dibayangkan oleh pengadilan bahwa seseorang dalam posisi Anda di Angkatan Laut AS bisa menjual informasi dengan imbalan yang Anda dapat - kamar hotel, hiburan dan jasa prostitusi," kata hakim Janis Sammartino di San Diego, California, seperti dikutip dari BBC, Sabtu 26 Maret 2016.

Dusek, 49, yang pada Januari 2015 sudah mengaku bersalah karena menerima suap, mengatakan pada pengadilan bahwa dia tak akan memaafkan dirinya sendiri atas tindakannya.


Mantan kapten tersebut adalah satu dari beberapa mantan dan pejabat angkatan laut yang dituntut atas skandal suap puluhan juta dolar. Dalam karirnya, Dusek pernah menjabat sebagai wakil direktur operasi untuk armada ke-7 AS.

Pria yang menjadi pusat skandal ini, kontraktor Leonard Francis, sudah mengaku bersalah dalam kasus tahun lalu, dan mengakui bahwa perusahaan layanan pelabuhannya yang berbasis di Singapura, Glenn Defence Marine Asia (GDMA), memberi makanan, alkohol, membayar biaya hotel mewah dan hadiah lain buat Dusek dan beberapa orang lain untuk memastikan agar kapal AL AS berhenti di pelabuhan-pelabuhan di mana GDMA beroperasi.

Dusek bahkan sempat mengatur agar kapal pengangkut pesawat - USS Abraham Lincoln - berhenti di Port Klang, Malaysia, terminal pelabuhan yang dimiliki oleh Francis. Biaya kunjungan pada 2010 itu membebani negara sekitar USD 1,6 juta atau sekitar Rp 20 miliar lebih