Liputan6.com, Jakarta - Kedutaan Besar RI di Seoul langsung ambil langkah cepat usai pemerintah Korea Selatan(Korsel) mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan pendatang dan pekerja ilegal.
Langkah yang diambil KBRI adalah dengan memfasilitasi pemulangan para pekerja ilegal ke Tanah Air. Untuk mengetahui cara-cara pemulangan perwakilan Indonesia di Seoul itu telah membuka hotline resmi bantuan.
Baca Juga
Baca Juga
"Saya sudah bicara langsung dengan menteri dan pejabat terkait mengenai konsep pulang sukarela bagi tenaga kerja yang berasal dari 15 negara," demikian disebutkan keterangan pers Dubes Indonesia untuk Korsel John Prasetio kepada Liputan6.com, Rabu (6/4/2016).
Advertisement
"Tampaknya memang Korea Selatan cukup serius untuk pengurangan jumlah WNA berstatus ilegal. Karenanya, KBRI sangat terbuka untuk konsultasi bagi yang berminat pulang. Staf kami siap 24 jam," ujar Dubes RI untuk Korsel.
Dia menambahkan, dalam tiga pekan terakhir terlihat banyak WNI yang ingin memanfaatkan kesempatan fasilitas Ini. Lebih dari 90 WNI telah meminta Surat Perjalanan Laksana Paspor atau dikenal dengan istilah SPLP yang merupakan pengganti paspor yang telah kadaluwarsa.
John yakin, jumlah ini bisa jadi akan melonjak di masa datang. Sebab, saat ini ada setidaknya 7 ribuan WNI tidak berdokumentasi lengkap di Korea Selatan.
John berharap usai para WNI pulang, pemerintah pusat tak tinggal diam atas nasib para TKI ini. Dia pun mendorong agar lembaga pemerintah menggandeng tantang untuk memperhatikan hal tersebut.
"Yang penting juga, pihak BNP2TKI dan lembaga terkait mulai menyiapkan skema khusus berupa pemberdayaan bagi mantan TKI asal Korea. Mereka ini lumayan punya kecakapan dan bawa uang cukup banyak," imbuh John.
Menambahkan pernyataan Dubes John Koordinator Fungsi Konsuler, Minister Counsellor M Aji Surya menambahkan bahwa hotline KBRI Seoul yang selalu bisa dihubungi adalah +82 10 539 42546.
Pemerintah Korsel saat ini bersikukuh untuk menurunkan tingkat pendatang ilegal dari 15 persen saat ini menjadi sekitar 10 persen dalam dua tahun. Salah satu jalan keluar yang ditawarkan adalah semacam 'pengampunan' bagi tenaga kerja asing yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Sampai dengan September 2016, mereka diberikan kesempatan untuk pulang sukarela tanpa hukuman. Namun bila tertangkap atau melewati batas tersebut akan dikenakan larangan masuk ke Korea Selatan selama 5 tahun lamanya.