Sukses

Kemendagri Singapura: RI Belum Minta Bantuan Cari La Nyalla

Informasi yang didapat Jaksa Agung Prasetyo, La Nyalla, buron kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, disebut berada di Singapura.

Liputan6.com, Singapura City - Berdasarkan informasi yang didapat Jaksa Agung HM Prasetyo, La Nyalla Mattalitti yang kini menjadi buron kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, tengah berada di Singapura. Kendati demikian, pihak Negeri Singa itu belum mengambil langkah untuk menjerat mantan ketua PSSI itu.

"Kami belum menerima permintaan dari pihak berwenang Indonesia untuk memberikan bantuan terkait kasus La Nyalla Mattalitti," kata Kementerian Dalam Negeri (MHA) Singapura, seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (8/4/2016).

"Singapura dan Indonesia tengah menikmati kerja sama bilateral yang baik dalam penegakan hukum dan menangani masalah pidana. Kami akan terus memberikan bantuan penuh untuk Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional," imbuh juru bicara (jubir) kementerian tersebut.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejauh ini sudah mengirimkan permohonan penerbitan red notice kepada Polri untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Ketua Umum PSSI itu belum juga hadir memenuhi panggilan Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut-sebut sudah berada di luar negeri.

"Sudah, ke interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim suratnya ke Mabes Polri ya. Tapi mungkin ke bagian yang bersangkutan, ya bukan ke pak Kapolri langsung," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) juga sudah angkat bicara terkait upaya pemulangan La Nyalla.

Menurut Juru Bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, pihaknya belum mendapat informasi apakah sudah ada permintaan untuk meminta Otoritas Singapura memulangkan pria yang karib disapa La Nyalla itu.

"Terkait La Nyalla sampai saat ini kita masih menunggu sampai hari Jumat, kemarin saya belum mendapat informasi adanya permintaan dari otoritas di Jakarta untuk meminta adanya ekstradisi," ucap pria yang kerap disapa Tata ini di kantor Kemlu, Senin 4 April.

"Kita masih menunggu apa bila diminta kita akan segera proses," tegas Tata.

Tata menambahkan, walau Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dengan Singapura pemulangan La Nyalla mungkin dilakukan. Sebab permintaan memulangkan pelaku tindak kejahatan pernah dilakukan Indonesia kepada Singapura sebelumnya.

"Kita lihat dari hasilnya, beberapa kali kita minta (Singapura) untuk orang kembali ke Indonesia bisa untuk dilaksanakan," sebut Tata.

La Nyalla terpilih sebagai Ketua Asosiasi Sepakbola Indonesia (PSSI) pada tahun 2015.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim atas kasus dana hibah Kadin Jatim tahun 2012. Ia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Jatim, diduga memakai sebagian dana itu untuk membeli saham publik perdana di Bank Jatim.

Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomer Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan.

Pria yang sekarang jadi buron tersebut diketahui sudah berangkat ke luar negeri pada 17 Maret 2016. Sementara permintaan cegah diterima pihaknya pada 18 Maret 2016.