Sukses

ISIS Mengaku Bunuh Profesor Bangladesh

ISIS mengklaim menyerang sang profesor karena ia dianggap ateis.

Liputan6.com, Dhaka - Seorang profesor sebuah universitas tewas dibacok. Insiden yang terjadi di barat laut Bangladesh diklaim dilakukan oleh ISIS. Kelompok teroris itu juga mengaku bertanggung jawab atas serangkaian penyerangan dan pembunuhan aktivis liberal di negeri itu.

Dua pembunuh menggunakan motor menyerang Rezaul Karim Siddiquee, seorang profesor bahasa Inggris di Universitas Rajshahi. Dengan golok, mereka menggorok leher pengajar berusia 58 tahun itu hingga tewas. Hal itu dilaporkan oleh polisi mengutip saksi mata seperti dilansir Reuters, Minggu (24/4/2016).

Siddiquee ditemukan terkapar di dekat rumahnya. Rupanya, saat itu ia tengah menunggu bus yang akan membawanya ke kampus yang berada di 200 km barat laut Dhaka saat penyerangan terjadi.

ISIS mengklaim menyerang sang profesor karena ia dianggap ateis.

 

Polisi mengatakan pembunuhan itu mirip dengan serangan kepada seorang blogger yang mengaku sekuler. Namun, menurut rekan kerja Siddiquee, pengajar itu aktif di berbagai acara kebudayaan tapi tak pernah berbicara atau menulis apapun tentang agama atau Islam.

"Profesor Rezaul dibunuh, mirip dengan blogger sekuler beberapa waktu lalu," kata Kepala Polisi Kota Rajashahi, Mohammad Shamsuddin.

Negara mayoritas muslim berpenduduk 160 juta itu tengah menghadapi ancaman gelombang kekerasan dalam beberapa bulan terakhir. Target biasanya sekte minoritas atau kelompok agama lainnya.

Ada 5 blogger sekuler dan penerbit diserang hingga tewas di Bangladesh sejak Februari tahun lalu.

Adapun yang bertanggung jawab atas pembunuhan blogger adalah grup yang berafiliasi dengan Al Qaeda.

Pihak otoritas Bangladesh mengatakan grup militan Ansarullah Bangla Team adalah kelompok di balik serangan aktivis dunia maya.

Pembunuhan terhadap profesor Siddiquee membuat sejumlah protes dari pengajar dan mahasiwa di Universitas Rajshahi. Mereka memblokade jalanan dan meminta pertanggungjawaban agar pelaku diseret ke pengadilan.

Video Terkini