Liputan6.com, Singapura - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Singapura dikenai hukuman. TKI bernama Maryani Usman Utar itu diduga telah menyebabkan bocah perempuan berusia 1 tahun meninggal dunia.Â
Bocah malang bernama Richelle Teo Yan Jia ditemukan tak sadarkan diri oleh ayahnya pada Minggu, 8 Mei 2016 pagi. Terdapat luka memar di leher dan kepalanya, serta bibirnya membiru.
Richelle sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawanya tak tertolong pada pukul 10.00.
Advertisement
Berdasarkan media lokal China Lianhe Wanbao, saat Richelle ditemukan Maryani sedang tak berada di rumah karena libur. Dikabarkan, ART Indonesia tersebut meninggalkan rumah sejak pukul 08.00.
Baca Juga
Polisi menahan Maryani di Marina Bay sehari setelah kejadian itu. Ia kemudian dibawa ke rumah tempat ia bekerja oleh pihak penyidik pada Senin, 9 Mei 2016.
Diyakini, Maryani telah bekerja untuk keluarga tersebut lebih dari satu tahun dan ini merupakan pekerjaan pertamanya di Singapura.
Maryani dikenakan hukuman karena melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kematian, namun tak berniat untuk membunuh.
Dikutip dari Straits Times, Selasa (10/5/2016), berdasarkan dokumen tuntutan, Maryani diduga telah mencekik leher Richelle hingga bocah malang itu berhenti menangis.
Wanita berusia 30 tahun tersebut diduga melakukan tindak kekerasan antara pukul 02.00 hingga 7.36 pada hari Minggu, di Blok 225, Simei Street 4, Singapura.
Jika terbukti melakukan tindakan tersebut, ia menghadapi hukuman maksimum 10 tahun penjara dan dikenakan denda.
Maryani berdiri tanpa ekspresi ketika penerjemah Indonesia membaca hukuman untuknya.
Hakim distrik, Christopher Goh, mengabulkan permintaan jaksa polisi untuk menahan Maryani selama seminggu dengan izin dibawa keluar untuk keperluan penyelidikan.
Kabarnya Richelle baru melangsungkan ulang tahun pertamanya, lima hari sebelum kejadian yang merenggut nyawanya itu.