Liputan6.com, London- Pemerintah Inggris dikabarkan telah memutuskan untuk memberi mantan Presiden Maladewa, Mohamed Nasheed status sebagai ‘pengungsi’.
Kabar tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Nasheed, Hasan Latheef.
Baca Juga
“Pemerintah Inggris telah mengabulkan Nasheed status pengungsi politik di negara tersebut,” kata dia seperti dikutip dari ABC News, Senin (23/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Pada tahun 2012, ia diduga terlibat dalam kasus penahanan seorang hakim yang dilakukan secara ilegal. Tuduhan dari kasus tersebut kemudian berakhir dengan dijatuhkannya hukuman 13 tahun penjara untuk Nasheed pada tahun 2015.
Di tengah upayanya untuk menghadapi kesehariannya di penjara dan proses pengadilan, mantan Presiden Maladewa yang terpilih secara demokratis untuk pertama kalinya ini juga dihadapi oleh penyakit sumsum tulang belakang akut.
Pada bulan Januari kemarin Presiden Maladewa Abdulla Yameen mengizinkannya untuk melakukan perawatan intensif dan menjalani operasi sumsum tulang belakang di Inggris.
Presiden Yameen sebetulnya keberatan dengan keputusan tersebut, namun ia juga tidak mau merasa terpojok dengan banyaknya tekanan internasional.
Sebelumnya ia sempat dikritik oleh pemerintah AS, PBB, dan organisasi hak asasi manusia karena dianggap telah gagal menyelesaikan kasus Nasheed dengan adil dan sikapnya juga dinilai ada unsur politiknya.
Melansir dari BBC, Presiden Yameen menolak tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa penanganan kasus Nasheed dilakukan secara legal dan adil.