Liputan6.com, Bandung - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri menerima gelar dari kehormatan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan "pertanggungjawaban sejarah" saat ia menjabat sebagai orang nomor satu, salah satunya soal sengketa Sipadan dan Ligitan.
"Betulkah Sipadan/Ligitan serta-merta lepas pada saat saya menjabat menjadi presiden?" ucap Mega di Unpad, Dipati Ukur, Bandung, Selasa (25/5/2016).
Advertisement
"Peristiwa sejarah apa yang sebetulnya melatarbelakangi Sipadan dan Ligitan kemudian dinyatakan sebagai wilayah Malaysia? Di sini ada Menteri Luar Negeri Kabinet Gotong Royong, Dr Hassan Wirajuda," tuturnya.
Silakan dikoreksi jika yang saya sampaikan ini kurang tepat. Hal ini pernah disampaikan beliau dalam kuliah umum bertajuk "Perundingan Batas Wilayah Maritim dengan Negara Tetangga", yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Mega menuturkan, pada dasarnya Sipadan/Ligitan bukan merupakan wilayah lndonesia jika didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4/Perppu/1960 tentang Negara Kepulauan. Tetapi juga bukan merupakan wilayah Malaysia, sehingga keduanya kemudian memperebutkannya dengan berbagai argumentasi.
Sengketa terhadap kedua pulau tersebut sebenarnya telah terjadi sejak tahun 1967. Pada 1996, pemerintah Indonesia (Presiden Soeharto) melunak dan menyepakati untuk membawa sengketa ini ke Mahkamah lnternasional (International Court of Justice) di Den Haag Belanda: suatu jalan dan cara penyelesaian yang tidak dapat ditarik kembali.
Pada 1997, masalah tersebut resmi memasuki proses persidangan.
"Pada saat saya menjadi presiden, saya memerintahkan Menteri Luar Negeri (Menlu) untuk terus memperjuangkan agar Sipadan dan Ligitan menjadi bagian dari wilayah Indonesia. Akan tetapi, argumentasi yang diterima Mahkamah lnternasional bukan karena Malaysia yang lebih dahulu masuk ke Sipadan/Ligitan," ucap Megawati.
"Bukti sejarah yang diterima Mahkamah Internasional adalah dokumen dari pihak Malaysia yang membuktikan bahwa Inggris negara yang menjajah Malaysia dan menjadi bagian dari common wealth paling awal masuk Sipadan-Ligitan. Dengan bukti berupa mercusuar dan konservasi penyu."
"Sedangkan Indonesia dianggap tidak memiliki hak atas wilayah kedua pulau tersebut, karena Belanda negara yang menjajah lndonesia hanya terbukti pernah masuk ke Sipadan/Ligitan. Namun hanya singgah sebentar tanpa melakukan apa pun. Dan putusan Mahkamah Internasional tersebut kebetulan ditetapkan pada tahun 2002, saat saya menjabat sebagai presiden," kata Mega.
Acara penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu dimulai pukul 09.30 WIB, di Kampus Universitas Padjadjaran, Jalan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.
Acara itu dibuka dengan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, kemudian pembacaan doa oleh mahasiswa dan mahasiswi Unpad.