Liputan6.com, Jakarta - Seorang TKI asal Ponorogo Jawa Timur, Rita Krisdianti (RK) divonis mati oleh Pengadilan Penang Malaysia. Vonis tersebut dijatuhkan karena perempuan tersebut dinyatakan terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 4 kilogram ke Negeri Jiran.
Terkait hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal angkat bicara. Dia menyebut, akan ada langkah hukum untuk menyelamatkan dari eksekusi gantung.
"Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding," ucap Iqbal, Senin (30/5/2016).
Advertisement
Pada Januari lalu, Iqbal menjelaskan bahwa TKI Rita ditahan oleh otoritas Malaysia sejak 9 Juli 2013. Dia diciduk karena dituduh mengedarkan narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat lebih kurang 4 kilogram. Menurut hukum Negei Jiran itu, saat ini ia terancam dihukum mati.
"Yang bersangkutan ditangkap karena menyimpan narkotika dalam tas atau koper saat masuk ke Penang, Malaysia," ucap Iqbal kepada Liputan6.com pada Rabu 6 Januari 2016.
Sejak awal kasus Rita bergulir, perwakilan pemerintah RI di Negeri Jiran segera bertindak. Sejumlah tindakan hukum diambil demi menyelamatkan dia dari eksekusi mati.
"KJRI Penang telah melakukan pendampingan serta menunjuk Retainer Lawyer, untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap kasus RK," papar dia.
Di hukum Malaysia, Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952 Ancaman hukumannya jika terbukti bersalah adalah gantung.