Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Kemlu Arrmanatha Nasir mengatakan, peluang pembebasan atas TKI Rita Krisdianti masih terbuka lebar. Perempuan asal Ponorogo ini dijatuhi vonis mati akibat menyelundupkan narkoba.
"Kita diberi waktu banding 14 hari," ucap pria yang kerap disapa Tata ini di Kantor Kemlu, Rabu (1/6/2016).
Baca Juga
Tata menjelaskan, beberapa upaya hukum telah dilakukan untuk menyelamatkan Rita. Termasuk menyediakan, bantuan hukum.
Advertisement
Bukan cuma itu, Perwakilan Indonesia di Malaysia juga telah memfasilitasi kebutuhan Rita lain. Salah satunya, mendatangkan anggota keluarga untuk membesuk Rita.
Tata pun memastikan, pemerintah akan secara maksimal melakukan pembelaan ke Rita. Meski demikian, hukum yang berlaku di Malaysia akan terus dihormati.
"Indonesia selalu menghormati hukum negara lain," jelas dia.
Rita adalah seorang WNI asal Ponorogo yang pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada periode Januari-April 2013. Ia tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada 10 Juli 2013 karena membawa masuk lebih dari empat gram narkotika jenismethamphetamine (sabu) di dalam tasnya.
Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurutnya, tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.