Sukses

Jawaban Dubes Australia Saat Ditanya Soal Sidang Jessica Wongso

Dubes Australia, Paul Grigson angkat bicara terkait dengan persidangan Jessica Wongso.

Liputan6.com, Jakarta - Dubes Australia untuk Indonesia, Paul Grigson angkat bicara terkait persidangan Jessica Kumala Wongso. Perempuan 28 tahun ini diketahui merupakan permanent residance Negeri Kanguru.

Grigson mengatakan, dia tidak mau berkomentar banyak. Pasalnya, persidangan Jessica masih berlangsung.

"Di Australia jika ada persidangan sedang berjalan kami tidak akan berkomentar," ucap Grigson di kediamannya di Teuku Umar, Rabu (15/6/2016).

"Jadi kami serahkan kasus Jessica pada persidangan. Tunggu saja apa yang terjadi di persidangan baru kami bisa berkomentar," sambungnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tadi pagi menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso.

Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso itu akan dilanjutkan pada Selasa 21 Juni 2016. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi pihak Jessica Wongso.

"Majelis menetapkan sidang yang akan datang Selasa 21 Juni 2016. Sehingga kepada penuntut umum diharapkan untuk membacakan pendapatnya pada hari Selasa 21 Juni, jam 10.00 pagi," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo.