Liputan6.com, Kuala Lumpur - Setidaknya enam orang nelayan asal Indonesia dilaporkan ditangkap pihak berwenang Malaysia. Penangkapan tersebut terkait tudingan kegiatan ilegal fishing di perairan Negeri Jiran.
Keterangan itu disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal. Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan di dekat Pulau Kendi.
Baca Juga
"Pada Senin 20-6-2016, 6 orang nelayan Indonesia ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)," sebut Iqbal dalam keterangan pers kepada Liputan6.com, Rabu (22/6/2016).
Advertisement
"Menurut pihak APMM penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 17.00 di perairan Malaysia, sekitar 48 mil laut Barat Daya Pulau Kendi," sambung dia.
Iqbal menyatakan, sesaat setelah kejadian, KJRI Penang segera bertindak. Mereka langsung memberikan pendampingan hukum bagi para WNIÂ tersebut.
"Segera setelah memperoleh informasi mengenai penangkapan tersebut, Tim Perlindungan WNI KJRI Penang meminta akses kekonsuleran untuk menemui mereka di Kantor Polisi Bayan Baru," tutur dia.
"Direncanakan keenam nelayan tersebut akan disidangkan dalam 2 minggu ke depan," ucap Iqbal.
Meski belum memberikan keterangan resmi, para nelayan Indonesia akan dituntut dengan tuduhan illegal fishing sesuai Section 15(1)(a) UU Perikanan Tahun 1987 Malaysia.