Liputan6.com, Singapura- Empat orang berkebangsaan Bangladesh yang merupakan tenaga kerja asing di Singapura divonis penjara selama 24 hingga 60 bulan.
Baca Juga
Advertisement
Melansir Malay Mail, Selasa (12/7/2016), penjatuhan hukuman terhadap 4 dari 6 pria Bangladesh yang dicurigai itu didasari satu alasan kuat, mereka diduga telah membantu pendanaan kampanye kelompok terorisme.
Ini merupakan hukuman pertama yang diberlakukan di Negeri Singa, terkait dengan UU pemberantasan pendanaan kampanye atau segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan terorisme.
Meski yang dijatuhkan hukuman seharusnya 6 orang, namun hanya 4 dari mereka yang mengaku bersalah saat diadili.
Mereka mengatakan bahwa mereka telah mengumpulkan dana sebesar 1.000 dolar Singapura atau sama dengan Rp 9,74 juta, untuk pembelian senjata api beserta kebutuhan pangan para militan yang tengah berupaya untuk menggulingkan pemerintahan di Bangladesh.
Keenam terdakwa merupakan bagian dari sel teror pertama asing yang dipimpin oleh Rahman Mizanur. Pria berusia 31 tahun ini dijatuhi hukuman terberat yaitu 60 bulan penjara.
Ia dinilai telah melakukan dua pelanggaran yaitu, perekrutan anggota baru untuk kelompok terorisnya yang bernama, Islamic State in Bangladesh (ISB) dan juga pendanaan kampanye kelompok terorismenya mulai dari 28 Februari hingga 27 Maret 2016.
Uang tersebut digunakan untuk membeli instrumen yang diperlukan untuk melancarkan aksi teror di Bangladesh.
Pihak lainnya yang juga terlibat, Miah Rubel (26), Md Jabath Kysar Haje Norul Islam Sowdager (30). Keduanya dijatuhi hukuman bui selama 30 bulan.
Keempat dari mereka diketahui berniat untuk bergabung dengan kelompok teroris ISIS secara resmi nantinya jika upaya mereka dalam negeri terbukti lancar.